SUBANG, Elshifaradio.com – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberikan pernyataan resmi terkait kegaduhan yang muncul akibat pemberitaan mengenai Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 yang tidak menggunakan hijab atau jilbab saat Pengukuhan pada 13 Agustus 2024.
BPIP menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi dan menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Baca Juga : Niko Rinaldo Ditolak Keras Jadi Cawabup Ruhimat oleh Sejumlah Partai, Begini Tanggapannya
Dalam pernyataannya, BPIP menegaskan bahwa tidak ada pelarangan penggunaan hijab bagi para Paskibraka di semua tingkatan, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. BPIP menegaskan bahwa kebebasan beragama tetap dijunjung tinggi dan dijamin.
Menurut Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP No. 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, terdapat aturan mengenai sikap tampang yang harus dipatuhi oleh Paskibraka. Namun, aturan tersebut tetap menghormati kebebasan individu dalam menjalankan keyakinannya.
BPIP juga memastikan bahwa selama pemusatan pendidikan dan pelatihan Paskibraka Tingkat Pusat di Cibubur dan Ibu Kota Nusantara (IKN), fasilitas untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan masing-masing tetap disediakan.
Baca Juga : Monitoring Pembangunan Daerah, Pj Bupati Subang Sampaikan Nota Pengantar RAPBD Perubahan 2024
BPIP mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menjaga kekhidmatan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, yang tahun ini akan diselenggarakan untuk pertama kalinya di Ibu Kota Nusantara.
Sebagai penutup pernyataan, BPIP mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia atas perhatian yang luar biasa kepada para pemuda-pemudi pilihan bangsa yang akan mengibarkan Sang Merah Putih di Ibu Kota Nusantara.
Sumber : pasundanekspres.id