SUBANG, Elshifaradio.com – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan, ST, turut menghadiri diskusi dan rapat koordinasi terkait pengawasan dan pencegahan perkawinan anak yang diselenggarakan di Kantor Pengadilan Agama Kota Cirebon , Kamis (1/8/2024).
Dalam acara tersebut, Pj Sekda menyampaikan apresiasi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang telah hadir di Kota Cirebon untuk melakukan pengawasan dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak.
“Tentu saja, kegiatan berupa pemerolehan data dan informasi terkait implementasi dispensasi kawin usia anak ini menjadi sesuatu yang krusial dalam rangka hubungannya dengan pelaksanaan strategi nasional pencegahan perkawinan anak,” katanya.
Baca Juga : Optimis Capai Target, Dinas Pertanian Subang Tingkatkan Produk dan Produktivitas Padi Tahun 2024
Ia berharap agar para pihak yang menjadi responden dalam kegiatan ini dapat berpartisipasi secara aktif dalam pertemuan tersebut serta mengisi instrumen yang telah disediakan dengan objektif.
“Kami berkeyakinan bahwa perkawinan anak memiliki potensi untuk merampas hak-hak anak saat usianya masih sangat belia, seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, perlindungan, bermain, dan hak anak lainnya,” ujarnya.
Menilik data perkawinan anak dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) BPS, tercatat angka perkawinan anak di Indonesia terbilang cukup tinggi yaitu mencapai 1,2 juta kejadian.
Dari data tersebut, terlihat bahwa 11,21% perempuan berusia 20-24 tahun sudah menikah sebelum mencapai usia 18 tahun. Ini berarti, sekitar 1 dari 9 perempuan dalam rentang usia tersebut menikah saat masih anak-anak. Angka ini sangat kontras dengan laki-laki, di mana hanya 1 dari 100 laki-laki berusia 20-24 tahun yang menikah saat usia anak.
Untuk itu, Pemerintah Kota Cirebon berharap pertemuan ini juga dapat memperkaya referensi program dan kegiatan dalam rangka pencegahan perkawinan anak.
“Kami juga berharap hasil dari pengumpulan data ini dapat membuat kami memiliki pemetaan yang objektif terkait klaster pemenuhan hak anak sebagai salah satu bentuk pemantauan dan evaluasi dasar untuk memastikan pemberian layanan yang bermutu dalam rangka mencegah perkawinan usia anak.,” ungkapnya.
Baca Juga : Perkuat Skuadnya, Mantan Ketua Nusantara United Jadi Rekrutan Baru Persikas Subang
Sementara itu, Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Rahmayanti meminta siapapun yang melihat perkawinan anak diharapkan bisa bergerak, dan segera melaporkannya.
“Pencegahan perkawinan anak tidak hanya tanggungjawab orang tua, tapi membutuhkan kerja bersama dari seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kota Cirebon,” jelasnya.
Ai menjelaskan, perkawinan anak tidak hanya melanggar hak anak, bahkan terdapat delik pidananya. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang baru disahkan pada tahun 2022.
“Pasal 10 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 mengatur bahwa perkawinan anak termasuk ke dalam pemaksaan perkawinan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.
Sumber: lampuhijau.co.id