Subang, Elshifaradio.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) memastikan masih akan terus memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi ruislag tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland yang digunakan Mall Ramayana Karawang, meski ada pihak yang diduga terlibat menjadi kandidat bupati pada Pilkada 2024.
“Proses pengungkapan kasusnya masih terus berlanjut. Jadi tidak benar itu (kabar) penghentian penanganan kasus ruislag,” kata Kepala Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Nur Sricahyawijaya, seperti dilansir AntaraMegapolitan, Kamis (26/9/2024).
Diakuinya, hingga kini penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ruislag (tukar menukar) tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland terus berlanjut. Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti dalam pengungkapan kasus itu masih terus dilakukan oleh tim penyidik Kejati Jawa Barat.
Baca Juga : King Of Mountain Bike Tangkuban Perahu dan Subang Explore Resmi Dibuka
“Jadi kalau ada pihak lain yang diduga terlibat mencalonkan bupati pada Pilkada 2024, maka jadwal pemanggilan untuk dimintai keterangannya dipending dulu. Pemeriksaan yang bersangkutan yang dipending, kalau pengungkapan kasusnya terus berlanjut,” katanya.
Dalam kasus ini, mantan Sekda Karawang Acep Jamhuri yang kini mencalonkan bupati pada Pilkada 2024, juga disebut-sebut masuk dalam daftar orang yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jabar. Bahkan, ia sudah bolak-balik berurusan dengan aparat penegak hukum, mulai dari Kejari hingga Kejagung.
Sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber, selama menjabat sekda saja, Acep di antaranya pernah dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi fee 5 persen proyek pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Karawang. Sehingga harus menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Baca Juga : JK Kritik Kurikulum Merdeka Nadiem: Tidak Merdeka Saja Tidak Belajar, Apalagi Merdeka ?
Acep yang dipanggil Kejari Karawang pada 4 Mei 2022 dalam kasus pokir anggota DPRD Karawang itu dimintai keterangan atas statusnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sekitar Oktober 2022, Kejari Karawang menghentikan pengungkapan kasus itu dengan alasan tidak menemukan perbuatan melawan hukum seperti yang dilaporkan masyarakat, meski Kejari Karawang sudah memeriksa puluhan orang terkait dengan kasus itu.
Dalam perjalanannya menjadi pejabat di Pemkab Karawang, Acep juga pernah dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada tahun 2019-2020.
Dalam kasus itu, Acep dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung pada November 2023 atas kapasitasnya sebagai pelaksana tugas (plt) kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.
Selain Acep Jamhuri, ada 5 saksi lain yang juga ASN di Karawang ikut diperiksa oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung.
Baca Juga : Targetkan “Jabar Hattrick Juara”, 36 Atlet Subang Siap Berlaga di PON XXI Sumut-Aceh
Terkait dengan kasus ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka, dan satu orang di antaranya berstatus notaris yang berkantor di Karawang.
Urusan Acep dengan penegak hukum tidak berhenti di situ. Kasus terhangat yang kini dihadapi Acep Jamhuri ialah berkaitan dengan ruislag atau tukar menukar tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland.
Dalam kasus ini Acep beberapa kali dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Februari 2024. Namun mangkir alias tidak memenuhi panggilan. Kemudian dipanggil lagi, dan mangkir lagi. Selanjutnya setelah umrah sekitar pertengahan tahun ini, baru Acep dikabarkan memenuhi panggilan pihak kejaksaan.
Dalam pengungkapan kasus ruislag, pada pertengahan Mei 2024 Tim Penyidik Kejati Jawa Barat menggeledah pendopo dan ruangan Sekda Karawang Acep Jamhuri.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang serta di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang.
Baca Juga : Ide dan Tips Seru Mengisi Liburan Panjang Bersama Keluarga
Penggeledahan dilakukan terkait dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan ruislag barang milik Pemkab Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2 yang berlokasi di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087m2.
Selanjutnya, sekitar sepekan sebelum daftar ke KPU sebagai calon bupati Karawang, Acep Jamhuri ternyata mendapat surat panggilan lagi dari Kejati Jawa Barat. Acep diminta datang ke Kejati Jabar pada Kamis (22/8/2024), untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun karena ada hal-hal tertentu, yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya pihak Kejati Jabar akan melakukan penjadwalan ulang. Hingga kini kasus terkait dengan ruislag masih terus ditangani pihak Kejati Jabar.
Sumber : spiritnews.co.id
Responses (2)