SUBANG, elshifaradio.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut melarang minimarket memajang alat kontrasepsi di etalase di bulan Ramadhan 1445 H.
Kepala Satpol PP Garut Basuki Eko mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku bagi pedagang maupun minimarket di seluruh Garut.
Dia meminta minimarket di Garut agar menyimpan alat kontrasepsi secara tertutup dan tidak dipajang di etalase. Aturan ini pun berlaku selama bulan Ramadhan.
“Larangan memajang alat kontrasepsi di etalase atau dipajang secara terbuka. Apabila masih melakukan, memajang akan diawali dengan peringatan, dan tidak menutup kemungkinan apabila masih memajang setelah dilakukan peringatan, akan dilakukan penyegelan,” kata Basuki di Garut, Kamis (14/3/2024).
Minimarket Di Garut Dilarang Memajang Alat Kontrasepsi
Aturan baru ini sengaja diberlakukan mengingat Kabupaten Garut memiliki Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat.
Selain minimarket dilarang pajang alat kontrasepsi selama bulan puasa, tempat-tempat makan di Garut pun diimbau mulai buka pada pukul 15.00 WIB. Apabila ditemukan oknum warga yang nyemen (makan pada siang hari pada bulan Ramadhan) akan ditertibkan.
Baca Juga Cegah Penyalahgunaan Keuangan, Perumda TRS Berlakukan Sistem Pembayaran Digital
“Ini selama bulan Ramadhan, termasuk tempat-tempat makan apabila membangkang, diberi peringatan. Boleh buka sejak pukul 15.00 WIB, tapi apabila ditemukan ada yang nyemen akan ditertibkan,” jelasnya.
Eko menegaskan, aturan tersebut berdasarkan regulasi K3 dan Perda Anti Maksiat yang berlaku di Kabupaten Garut. “K3 dan Perda anti maksiat, kita mengacu kepada itu,” tutupnya.
Sumber : today.id