JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota dewan nonaktif dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/11/2025).
Kelima anggota DPR tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, serta dua anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Dugaan pelanggaran etik itu teregistrasi dalam perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Baca Juga : Hadapi Potensi Bencana Alam, Dandim 0605/Subang Tegaskan Pentingnya Sinergi Lintas Sektor
Dalam putusannya, MKD menyatakan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio terbukti melanggar kode etik. Dari hasil sidang, Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan sejak tanggal putusan dibacakan.
“Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan.
Sementara itu, Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, dan Eko Patrio dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota DPR selama empat bulan. Ketiganya juga tidak akan menerima hak keuangan, termasuk gaji dan tunjangan, selama masa penonaktifan berlangsung.
Baca Juga : Dedi Mulyadi Resmikan Program Pidana Kerja Sosial, Langkah Baru Reformasi Hukum di Jawa Barat
Sebaliknya, dua anggota lainnya yakni Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Dengan demikian, keduanya akan segera diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
“Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada Teradu 3 terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” ujar Wakil Ketua MKD Imron Amin dalam pembacaan putusan.
Kasus ini berawal dari kontroversi publik pada Agustus 2025, ketika kelima anggota DPR tersebut dianggap menimbulkan reaksi keras masyarakat akibat pernyataan maupun tindakan mereka yang dinilai tidak pantas.
Baca Juga : Masuk Babak Kualifikasi Porprov Jabar, Cabor Bola Tangan Dapat Bantuan dari LAK Galuh Pakuan
Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya terkait tunjangan anggota DPR yang dinilai keliru dan menimbulkan persepsi negatif.
“Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan, yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik. Antara lain, satu, teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat,” ujar Dek Gam dalam sidang pada Senin (3/11/2025).
Nafa Urbach juga dilaporkan karena menyebut bahwa kenaikan gaji dan tunjangan DPR adalah hal yang pantas. Namun, pernyataannya itu dianggap publik sebagai bentuk sikap hedon dan tidak empatik terhadap situasi ekonomi masyarakat.
Baca Juga : 29 Wisudawan STIQ As-Syifa Hafal 30 Juz Al-Qur’an dalam Wisuda Perdana 2025
Sementara Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena aksi berjoget di Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025, yang dianggap mencoreng wibawa lembaga legislatif. Adapun Ahmad Sahroni dilaporkan atas penggunaan diksi yang tidak pantas dalam pernyataannya di hadapan publik.
“Lima, teradu Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas,” imbuh Dek Gam.
Dengan berakhirnya sidang etik ini, MKD menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah dan integritas DPR, serta memastikan bahwa setiap anggota dewan tetap menjunjung tinggi etika, tanggung jawab, dan sikap profesional dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
Sumber : Kompas.com











