SUBANG – Kasus pembunuhan seorang warga lanjut usia di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus memantik perhatian publik. Duka itu semakin terasa ketika sang anak meluapkan emosinya melalui media sosial, hingga unggahannya ramai diperbincangkan warganet.
Lewat akun Facebook bernama Thiee Theaa, ia menuliskan jeritan hati yang penuh amarah sekaligus kesedihan. Dalam tulisannya, ia menuding pelaku tidak hanya menghilangkan nyawa ayahnya, tetapi juga merusak rumah yang menjadi tempat tinggal keluarga mereka.
“Bapak saya kalian bunuh. Rumah saya kalian rusak. Dulu bapak saya difitnah menanam ganja agar masuk penjara. Jangan pikir saya diam saja,” tulisnya.
Baca Juga : Festival Panen Raya Padi 10 Ton di Subang, Kang Rey Dorong Regenerasi Petani Milenial
Ia pun menyindir sikap sebagian tetangga yang kerap mengomentari keluarganya, namun memilih bungkam ketika tragedi menimpa.
“Sebenci apa kalian pada bapak saya sampai kalian bunuh bapak saya. Hukum tabur tuai itu ada. Saya akan kejar orang yang bunuh bapak saya. Dan ganti rugi sudah merusak rumah saya,” lanjutnya.
Bagi keluarga korban, unggahan penuh emosi itu menjadi simbol dari rasa sakit yang mereka tanggung, sekaligus desakan agar hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu. Tulisan itu ditutup dengan doa dan harapan besar agar keadilan berpihak pada sang ayah.
Baca Juga : Mulai 1 Oktober, Pemkab Subang Wajibkan ASN Naik Angkutan Umum Setiap Rabu
“Semoga bapak dapat keadilan dan manusia-manusia busuk itu dihukum seberat-beratnya,” tulisnya.
Postingan tersebut langsung menuai respons luas dari warganet. Banyak yang menyampaikan belasungkawa dan memberikan dukungan moral untuk keluarga korban.
Seorang pengguna Facebook, Nenk Shakila, berkomentar, “Sing sabar nya neng, mugia pun bapa Husnul khotimah.” Sementara itu, Nuraenah Kenan menuliskan, “Innalillahi wainailaihi rojiun. Sing tabahnya. Semoga pembunuhnya bisa dihukum seberat-beratnya.”
Baca Juga : Upgrade Kualitas, SPPG Pasirkareumbi 03 Subang Libatkan Chef Profesional untuk Program MBG
Tak sedikit pula yang meluapkan kemarahan kepada para pelaku. Hams Rafisqi Jaya menuliskan, “Astaghfirullah ya Allah, mugia almarhum di tampi amal sae na, di tempatkan di sisi ridho-Mu ya Rabb. Keluarga sing ikhlas ridho na. Sing enggal rengse perkara na.”
Rangkaian komentar itu menunjukkan betapa besar simpati masyarakat sekaligus harapan agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan.
Baca Juga : Hari Tani Nasional 2025 di Subang, Pemuda Suarakan Reforma Agraria & Kedaulatan Pangan
Sebelumnya, Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, motif pelaku berawal dari sakit hati setelah korban menegur mereka yang membuat keributan dalam keadaan mabuk. Tiga terduga pelaku, yakni DS (28), MA (15), dan EK (39), ditangkap kurang dari 24 jam pascakejadian. Mereka kini dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tragedi berdarah di Pamanukan ini pun menjadi sorotan, bukan hanya karena aksi brutal yang merenggut nyawa, tetapi juga karena jeritan hati keluarga korban yang menuntut keadilan ditegakkan tanpa kompromi.
Sumber : Tintahijau.com