SUBANG – Mulai Rabu, 1 Oktober 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang diwajibkan meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi umum. Aturan ini resmi dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13/2025 yang telah dipublikasikan melalui akun resmi Instagram Pemkab Subang.
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah konkret untuk mendorong budaya penggunaan transportasi publik sekaligus menekan tingkat polusi udara di wilayah Subang.
“Setiap hari Rabu, seluruh pegawai diwajibkan menggunakan angkutan umum baik saat berangkat kerja, menjalankan tugas, maupun pulang kerja,” demikian isi petikan Surat Edarannya.
Baca Juga : Kejari Subang Terima Pelimpahan Kasus Besar: Tawuran, Begal, hingga Narkoba
Jenis transportasi yang dimaksud mencakup angkutan umum dalam trayek, transportasi berbasis aplikasi baik roda dua maupun roda empat, serta layanan ojek. Meski demikian, kebijakan ini memberi pengecualian bagi ASN yang tengah sakit, hamil, penyandang disabilitas, pegawai lapangan dengan kebutuhan mobilitas tertentu, maupun mereka yang sedang menjalankan dinas luar.
Agar aturan berjalan efektif, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengawasi pelaksanaannya di lingkungan kerja masing-masing. Setiap perangkat daerah juga diimbau untuk membagikan dokumentasi penggunaan angkutan umum para pegawainya di akun media sosial resmi, sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk ikut membiasakan diri menggunakan transportasi ramah lingkungan.
Baca Juga : Sinergi Pusat dan Daerah: NKB Diteken untuk Optimalkan Pengelolaan Pelabuhan Patimban Subang
Lewat kebijakan ini, Pemkab Subang berharap partisipasi ASN dapat menjadi contoh nyata bagi masyarakat dalam mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi. Harapannya, kualitas udara di Subang semakin membaik dan kesadaran publik terhadap pentingnya transportasi berkelanjutan semakin mengakar.
Meski demikian, hingga kini Pemkab belum merinci sanksi apa yang akan diberlakukan jika ada ASN yang mengabaikan aturan wajib naik angkutan umum setiap Rabu tersebut.
Sumber : Lampusatu.com