Subang, Elshifaradio.com – Pelantikan serentak kepala daerah yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 dipastikan mengalami penundaan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, mengumumkan bahwa keputusan ini diambil menyusul percepatan jadwal putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar pada 4-5 Februari 2025.
Dalam konferensi pers pada Jumat (31/1/2025), Tito menjelaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dengan mereka yang telah mendapatkan kepastian hukum dari putusan sela MK.
“Mengenai tanggalnya (pelantikan), kita akan sampaikan nanti setelah kami berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi. Kami ingin memastikan durasi yang dibutuhkan untuk pelantikan,” ujar Tito, dikutip dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga : Sekolah Negeri Masih Terbatas, DPRD Jabar Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi
Mahkamah Konstitusi saat ini tengah menangani 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Putusan sela akan menentukan perkara mana yang dihentikan dan mana yang dilanjutkan ke tahap berikutnya. Meski begitu, Tito mengaku belum bisa memastikan jumlah kepala daerah tambahan yang akan langsung dilantik setelah putusan sela keluar.
Keputusan akhir mengenai jadwal pelantikan akan bergantung pada hasil putusan MK. Setelah putusan diterima, Presiden RI Prabowo Subianto akan menetapkan tanggal resmi pelantikan kepala daerah serentak.
“Jika dihitung sejak tanggal 5 Februari (putusan MK), kemungkinan pelantikan akan berlangsung sekitar tanggal 17, 18, 19, atau 20 Februari. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Bapak Presiden, mengingat jadwal dan tata cara pelantikan diatur dalam peraturan presiden,” jelas Tito.
Baca Juga : Sultan Andara Sesungguhnya ! Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp 1,03 Triliun
Sebelumnya, pemerintah merencanakan pelantikan dalam dua tahap: kepala daerah yang tidak bersengketa pada 6 Februari dan mereka yang masih bersengketa setelah putusan MK keluar. Namun, dengan percepatan jadwal putusan MK, opsi menggabungkan kedua pelantikan kini menjadi pertimbangan utama.
Penundaan ini diharapkan dapat memastikan proses transisi pemerintahan daerah berjalan lebih efektif dan menghindari ketidakpastian dalam kepemimpinan daerah akibat sengketa Pilkada.
Dengan keputusan ini, seluruh pihak terkait—termasuk pemerintah daerah dan masyarakat—diminta untuk bersabar menunggu pengumuman resmi mengenai jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
Sumber : tintahijau.com