SUBANG – Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan akan mengambil alih lahan bersertifikat yang terbukti tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini menyasar semua bentuk hak atas tanah seperti HGU, HGB, hingga hak pakai, tanpa pengecualian.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari percepatan reforma agraria. Nusron menyatakan bahwa tanah yang dibiarkan kosong tanpa aktivitas ekonomi maupun pembangunan dalam kurun waktu tersebut akan diproses sebagai tanah telantar.
“Terhadap yang sudah terpetakan dan besertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” kata Nusron dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).
Baca Juga : Bupati Subang Apresiasi Pergantian Kepemimpinan Polres, Dorong Sinergi Demi Stabilitas Daerah
Proses identifikasi tanah telantar dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemberitahuan awal, lalu dilanjutkan dengan tiga tahap surat peringatan. Jika dalam total waktu 587 hari tidak ada perubahan atau pemanfaatan lahan, maka lahan tersebut masuk ke dalam daftar land reform atau reforma agraria.
“Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua,” ujarnya.
“Tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih kesempatan lagi, tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih waktu enam bulan untuk melakukan perundingan. Masih tidak ada aktivitas lagi, maka pemerintah menetapkan itu menjadi tanah telantar,” jelasnya.
Baca Juga : HKG PKK ke-53 di Subang Gaungkan Kolaborasi Wujudkan Keluarga Tangguh dan Sejahtera
Secara total, proses ini bisa memakan waktu hampir empat tahun—dua tahun awal plus 587 hari—sebelum status telantar disematkan pada sebidang lahan. Pemerintah tak hanya memperingatkan, namun juga menyiapkan redistribusi tanah melalui reforma agraria yang menyasar masyarakat tak bertanah atau yang kekurangan lahan.
Dari total 55,9 juta hektare tanah bersertifikat di Indonesia, sebanyak 1,4 juta hektare saat ini tercatat sebagai tanah terlantar. Tanah-tanah ini menjadi target utama redistribusi dalam rangka menciptakan keadilan agraria di tengah masyarakat.
“Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar,” kata Nusron menegaskan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pemilik lahan agar lebih aktif memanfaatkan tanah yang dimiliki, sehingga tidak hanya menjadi aset mati di atas kertas, tetapi berkontribusi nyata pada pembangunan dan perekonomian nasional.
Sumber : Lampusatu.com