SUBANG – Perang terhadap narkotika di Kabupaten Subang terus digencarkan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali mencatatkan keberhasilan dalam membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh seorang pria berinisial E.I (42), warga Kampung Sukamande, Desa Sindangsari, Kecamatan Kasomalang.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, usai polisi menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah tersebut. Bertindak cepat, Unit II Satres Narkoba Polres Subang langsung melakukan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud.
Baca Juga : Bedah Buku ” Islam Kaffah untuk Jawa Barat Berkah ” : Seruan Sinergi Syariah dan Pembangunan Daerah
“Dari hasil penggeledahan di kamar milik tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat total 316,8 gram dalam berbagai bentuk kemasan,” ujar Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono.
Barang bukti yang berhasil disita cukup beragam. Petugas menemukan 1 bungkus plastik dalam kemasan aluminium foil berisi daun, batang, dan biji ganja kering, 1 plastik berisi biji ganja kering, 2 plastik berisi daun ganja kering (berwarna biru dan putih), 4 linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok Dji Sam Soe, 1 box plastik berisi batang ganja kering, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit handphone Android merk OPPO A12.
Baca Juga : dr. Encep Sugiana Dorong Sekolah Jadikan Budaya Sunda Sebagai Pondasi Karakter Generasi Muda
Dalam interogasi awal, E.I mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang dikenalnya lewat media sosial Facebook. Akun bernama “BRAND” yang diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial UCK kini tengah diburu polisi dan berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di penangkapan ini saja, dan akan terus memburu jaringan pengedar di balik peredaran ganja tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan berupaya mengungkap jaringan di atasnya. Narkotika adalah musuh bersama,” tegas AKBP Dony.
Baca Juga : Jadi Titik Strategis Roadshow KPK 2025, Bupati Reynaldy Serukan Revolusi Moral Antikorupsi
Saat ini, E.I telah diamankan di Mapolres Subang bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Sebagai bagian dari proses hukum, polisi telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirimkan barang bukti untuk diuji di laboratorium. Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan pihak Kejaksaan untuk mempercepat proses hukum.
Baca Juga : Pesta Rakyat Pernikahan Anak KDM dan Wabup Garut Berakhir Pilu, 4 Orang Dikabarkan Tewas
Polres Subang pun mengajak seluruh lapisan masyarakat agar aktif berperan dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Bersama masyarakat, kami akan terus menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Kapolres.
Sumber : INews