BeritaSubang

Polres Subang Tangkap Kurir Sabu di Dangdeur , Terungkap Modus Jaringan Antarwilayah

221
×

Polres Subang Tangkap Kurir Sabu di Dangdeur , Terungkap Modus Jaringan Antarwilayah

Share this article

SUBANG – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan Polres Subang. Pada Rabu (28/5/2025) sore, tim Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 46,02 gram di wilayah Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang.

Tersangka berinisial AM (31), pria asal Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, diamankan saat hendak mengambil paket sabu yang disimpan di bawah tiang listrik, tepat di depan TPU Curug Goong. Modus yang digunakan adalah sistem “tempel”, di mana barang diletakkan di titik tertentu untuk kemudian diambil sesuai arahan yang dikirim lewat aplikasi pesan.

“Dari pengakuan tersangka, ia hanya bertugas mengambil dan kemudian menempelkan kembali paket sabu sesuai arahan. Rencananya sabu ini akan diedarkan di wilayah Kabupaten Garut,” jelas Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.

Baca Juga : Usai Bikin Gubernur Jabar Murka, Puluhan Suporter Persikas Diamankan Mapolsek Ciasem

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu mencakup lima paket sabu seberat total 46,02 gram, satu unit ponsel, serta sejumlah identitas pribadi milik pelaku. Polisi juga mengungkap bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial U yang kini berstatus DPO.

Dugaan sementara mengarah pada keterlibatan jaringan antarwilayah yang sudah beberapa kali menggunakan metode serupa untuk menyebarkan narkotika. Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan terus dikembangkan, termasuk menelusuri jalur distribusi dan pelaku lain dalam jaringan ini.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Ada indikasi kuat bahwa pelaku hanya bagian dari jaringan yang lebih besar,” ujar Kapolres.

Baca Juga : Spanduk Penolakan Persikas Dijual Berujung Amarah, Kang Dedi : ” Ini Forum Saya, Bukan Forum Persikas”

Tersangka AM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuknya tak main-main: penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal miliaran rupiah.

Kapolres Subang juga menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Ia mengajak warga turut serta mencegah penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi muda.

“Peredaran narkoba ini tidak mengenal batas wilayah. Semua pihak harus terlibat, tidak hanya aparat, tapi juga keluarga dan masyarakat. Ini demi masa depan generasi muda kita,” tegasnya.

Baca Juga : Geger ! Persikas Diisukan Dijual dan Pindah ke Sumsel, Begini Tanggapan Bupati Subang

Warga setempat, Didi Suparman, pun menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian. “Kami mendukung penuh upaya kepolisian. Kami juga sudah sering sosialisasi soal bahaya narkoba ke warga, tapi memang masih perlu penguatan, terutama untuk anak muda. Semoga ini jadi pelajaran dan peringatan,” ujarnya.

Penangkapan ini menjadi alarm penting bahwa ancaman narkotika nyata dan dapat menyasar wilayah mana pun, termasuk daerah pinggiran. Polres Subang pun berkomitmen akan terus menggelar operasi rutin guna menekan ruang gerak pelaku kejahatan narkoba.