Berita

Polres Subang Ungkap Peredaran Sabu di Karaoke, Sita 2,67 Gram dari Tangan Pelaku

13
×

Polres Subang Ungkap Peredaran Sabu di Karaoke, Sita 2,67 Gram dari Tangan Pelaku

Share this article
12 Satuan Reserse Satres Narkoba Polres Subang kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Subang kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu pada Sabtu malam (5/7/2025).

SUBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.  Seorang pria berinisial AG berhasil diamankan dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan hiburan malam Subang pada Sabtu malam (5/7/2025).

Pelaku ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB saat berada di area parkir Milan Karaoke, Jalan Raya MT. Haryono, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang. AG diketahui merupakan warga Dusun Pamugas, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.

Baca Juga : Wakil Bupati Subang Lepas Kontingen Porprov 2025 dan Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika di dalam tas selempang hitam yang dibawa pelaku. Berikut rincian barang bukti yang diamankan:

  • 5 paket sabu dalam plastik klip dililit lakban hitam

  • 6 paket sabu yang disimpan dalam potongan sedotan berwarna hijau

  • 1 paket sabu tambahan dalam plastik klip bening

Total keseluruhan narkotika yang diamankan mencapai 2,67 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo Y30i warna hitam beserta kartu SIM, yang diduga digunakan pelaku untuk komunikasi dalam jaringan transaksi narkoba.

Baca Juga : Wisuda XVI LTIQ As-Syifa: 110 Mahasantri Diwisuda, Siap Jadi Pelopor Peradaban Al-Qur’an

Dalam pemeriksaan awal, AG mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial V, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Untuk memperkuat proses hukum, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan kesehatan tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Barang bukti narkotika juga telah dikirim ke laboratorium guna keperluan uji forensik lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika golongan I.

Baca Juga : Dari Rumah Qur’an hingga berwujud Mahad dengan Ribuan Santri: Keberkahan Al-Qur’an menaungi As-Syifa

Pihak Polres Subang menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan membongkar jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polres Subang,” tegas perwakilan dari Satresnarkoba Polres Subang.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga generasi muda Subang dari bahaya laten penyalahgunaan narkotika. (HM)