Subang, Elshifaradio.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi dokumen wajib bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang telah dinyatakan lulus seleksi. Dokumen ini diperlukan untuk melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari proses pemberkasan administrasi.
Kini, proses pembuatan SKCK semakin mudah dengan hadirnya layanan berbasis aplikasi online. Namun, percetakan SKCK tetap harus dilakukan secara langsung di kantor polisi. Penting untuk diketahui bahwa SKCK untuk keperluan administrasi PNS/CPNS tidak dapat diterbitkan oleh Polsek, melainkan harus diurus di tingkat Kepolisian Resor (Polres).
Dokumen Persyaratan Pembuatan SKCK
Sebelum mengajukan pembuatan SKCK pastikan dokumen-dokumen berikut sudah lengkap :
1. Salinan KTP dan KTP asli
2. Fotokopi akta lahir, ijazah, atau surat nikah sebagai identitas tambahan.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Dokumen sidik jari
5. Salinan kartu identitas lain (jika belum memiliki KTP)
6. Enam lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah. Pastikan wajah tampak jelas, berpakaian sopan, berkerah, dan tanpa aksesoris.
7. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif
Langkah-Langakah Pengajuan SKCK Online
Proses pengajuan SKCK semakin praktis melalui aplikasi resmi Polri, Super Apps Presisi. Berikut panduannya :
1. Unduh Aplikasi Super Apps Presisi
Aplikasi ini memudahkan berbagai layanan publik, termasuk pembuatan SKCK.
2. Registrasi Akun
Daftarkan akun dengan mengisi data diri dan kontak sesuai dengan KTP.
3. Lengkapi Profil
Unggah dokumen pendukung seperti foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan foto memegang KTP
4. Isi Formulir
Masukan data pribadi, alamat sesuai KTP, dan nomor NPWP jika diperlukan
5. Pilih Menu SKCK
Di halaman utama aplikasi, pilih menu SKCK, baca ketentuan yang berlaku, lalu klik “Mulai”
6. Pilih Metode Pembayaran
Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK melalui BRI Virtual Account sesuai instruksi dalam aplikasi
7. Unduh Barcode Pendaftaran
Setelah pembayaran berhasil, barcode pendaftaran akan dikirimkan ke email.
8. Cetak SKCK di Kantor Polisi
Bawa barcode pendaftaran berserta dokumen asli ke Polres untuk mencetak SKCK.
Jadwal Pemberkasan DRH PPPK 2024
Berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemberkasan DRH dilakukan dalam dua tahap :
Tahap 1 : 1-31 Januari 2025
Tahap 2 : 1-30 Juni 2025
Pelamar diminta untuk mengisi DRH dengan teliti, karena data yang telah diunggah tidak dapat diubah setelah dikirimkan.
Dengan kemudahan ini, diharapkan para pelamar PPPK 2024 dapat menyelesaikan proses pemberkasan dengan lebih efisien dan lancar. Jangan lupa, persiapkan dokumen dengan lengkap agar pengurusan berjalan tanpa hambatan.
Sumber : lampusatu.com