BeritaSubang

Razia Miras di Terminal hingga Klub Malam Subang, Polisi Amankan Ratusan Botol

256
×

Razia Miras di Terminal hingga Klub Malam Subang, Polisi Amankan Ratusan Botol

Share this article

SUBANG – Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras). Dalam operasi yang digelar di sejumlah titik rawan, tim dari Satnarkoba berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merek dan mengamankan lima orang penjual.

Operasi yang dimulai pukul 16.00 WIB itu menyasar warung-warung dan kios di sekitar Terminal Subang, Jl. Raya Pagaden, hingga tempat hiburan malam Artemis Milan Subang.

Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa lima orang diduga sebagai penjual miras berhasil diamankan petugas. Mereka adalah FR (35), OM (35), SK (20), N (25), dan RH (35).

Baca Juga : Pemkab Subang Tegaskan Komitmen Tertib Dana BOS, Klarifikasi Dugaan Penyelewengan

“Dari hasil operasi tersebut, lima orang yang diduga sebagai penjual miras, yaitu FR (35), OM (35), SK (20), N (25) dan RH (35), berhasil diamankan,” ujarnya.

Sebanyak 399 botol miras dari berbagai merek ternama berhasil disita dalam operasi tersebut. Di antaranya Vodka Big Boss, Anggur Merah, AO, Whiskey, Chivas, Red Label, Captain Morgan, Baileys, Black Label, Smirnoff, Kawa-Kawa, Atlas, Kolesom, Intisari, dan Iceland.

Baca Juga : Resmob Polres Subang Tangkap Komplotan Spesialis Pembobol ATM, Uang Rp200 Juta Diamankan

Udiyanto menegaskan, seluruh barang bukti telah diamankan, sementara para pelaku kini tengah diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut.

Tindakan yang dilakukan meliputi pendataan pelaku, penggeledahan tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, serta pelaksanaan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa razia ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.