BeritaSubang

Rotasi Jabatan Strategis, Bupati Subang Tunjuk Indri Tandia Tangani Krisis Dishub

73
×

Rotasi Jabatan Strategis, Bupati Subang Tunjuk Indri Tandia Tangani Krisis Dishub

Share this article
Rotasi Jabatan Strategis Bupati Subang Tunjuk Indri Tandia Tangani Krisis Dishub
dok : tintahijau.com

SUBANG – Bupati Subang Reynaldy Putra kembali merotasi jabatan strategis di lingkungan Pemkab Subang. Salah satu perubahan mencolok adalah penunjukan Indri Tandia sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan menggantikan Aep Saepudin, yang kini kembali mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Mutasi ini mulai berlaku per 23 Juni 2025. Indri yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), posisi yang memperkuat profilnya dalam penegakan ketertiban umum—bekal penting dalam menghadapi tantangan di Dinas Perhubungan.

Baca Juga : Milad ke-24 Ponpes Raudlatul Hasanah, Wagub Jabar : Jaga Akhlak dan Perkuat Ukhuwah Islamiya

Penunjukan Indri terjadi di tengah sorotan tajam terhadap Dishub, yang tengah jadi pusat perhatian publik karena implementasi Peraturan Bupati Subang Nomor 21 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang, menyusul keluhan warga terkait kemacetan, polusi debu, hingga kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh aktivitas kendaraan berat di sejumlah titik rawan.

Masalah ini bukan sekadar suara-suara liar di lapangan. Persoalan ini bahkan menjadi salah satu isu paling dominan yang diadukan warga lewat kanal pengaduan resmi ” Lapor Kang Rey!” di media sosial Bupati Subang Reynaldy Putra. Terhitung selama periode 1-30 Juni 2025, Pemkab Subang menerima 230 aduan masyarakat, dengan Dinas Perhubungan mencatat jumlah aduan terbanyak yaitu sebanyak 49 aduan.

Baca Juga : 10 Personel Satlantas Polres Subang Ambil Bagian di Parade Akbat HUT Bhayangkara ke-79 di Monas

Langkah Bupati menunjuk Indri dinilai sebagai sinyal percepatan penanganan aduan warga dan penguatan penegakan aturan. Penataan ini juga dibarengi instruksi agar seluruh OPD dan kecamatan menunjuk admin media sosial sebagai PIC kanal aduan masyarakat, serta melakukan evaluasi berkala dua minggu sekali sebagai tolok ukur kinerja.

Dengan beban ekspektasi publik yang tinggi, Indri Tandia kini memikul mandat penting: mengubah keluhan masyarakat menjadi aksi nyata di lapangan. Pengalaman di ranah penertiban diharapkan menjadi modal kuat dalam menyelesaikan persoalan pelik yang membelit sektor transportasi Subang.

Sumber : Tintahijau.com