BeritaSubang

Satresnarkoba Polres Subang Bekuk Pelakuk Pengedar OKT di Dawuan

75
×

Satresnarkoba Polres Subang Bekuk Pelakuk Pengedar OKT di Dawuan

Share this article

SUBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kali ini, Polres Subang berhasil membekuk seorang pelaku pengedar psikotropika dan obat keras terbatas (OKT) yang menjalankan bisnisnya secara COD.

Pelaku berinisial MA, warga Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, diciduk pada Senin malam (9/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya. Penangkapan ini menambah daftar pengungkapan kasus narkotika dan penyalahgunaan obat tanpa izin edar yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Subang.

Baca Juga : Janji Tak Kunjung Ditepati, Pedagang di Jalancagak Gelar Aksi Unjuk Rasa. Ini Tanggapan Bupati Subang !

Dari tangan tersangka, polisi menyita 134 butir psikotropika dari berbagai jenis: 24 butir Prohiper Methylphenidate, 36 butir Euforiss Clonazepam, 17 butir Zypras Alprazolam, 16 butir Camlet Alprazolam, 14 butir Valdimex Diazepam, dan 27 butir Reklona Clonazepam.

Selain itu, petugas juga menemukan 489 butir Tramadol HCl, satu dus bekas handphone android, dan satu toples warna hijau yang diduga digunakan sebagai wadah penyimpanan.

Baca Juga : Tunjukan Kekuatan Pertahanan Indonesia, DEFEND ID Siap Pamer Inovasi Lokal di Indo Defence 2024

“Barang-barang itu dibeli dari luar daerah untuk dijual kembali secara COD. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui memperoleh psikotropika dari sebuah apotek di Kecamatan Lewih Gajah, Kabupaten Cimahi dengan harga Rp 2.000.000,” ungkap Kepala Satresnarkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, S.H., M.H.

Sedangkan sediaan farmasi jenis Tramadol dibeli dari wilayah Klender, Jakarta Timur seharga Rp 2.600.000. Seluruh barang kemudian diedarkan kembali secara eceran melalui COD di wilayah Kecamatan Dawuan.

Atas perbuatannya, MA akan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.