SUBANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi PIC Perangkat Desa se-Kabupaten Subang di Aula Pemda Subang pada Kamis, (7/8/2025).
Kegiatan ini menjadi momen penting untuk memperkuat komitmen bersama menuju cakupan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Subang.
Baca Juga : Gerbang Cita 2025, Upaya Subang Tingkatkan Literasi, Numerasi dan STEM untuk Pelajar SMP
Sosialisasi ini digelar oleh BPJS Kesehatan Cabang Subang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, DPMD, dan Dinas Sosial Kabupaten Subang.
Turut mendampingi Sekda dalam acara tersebut Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, para Kepala OPD terkait, serta seluruh PIC perangkat desa.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Subang, Jayadi, mengungkapkan bahwa hingga 1 Juli 2025, cakupan kepesertaan JKN di Subang telah mencapai 96,83% dari total penduduk.
Namun, angka keaktifan peserta masih jadi PR besar. Hanya 68,47% peserta yang tercatat aktif membayar iuran dan mendapatkan manfaat layanan kesehatan.
Baca Juga : Bupati Subang Hadiri Puncak HUT ke-63 SMAN 1 Subang: Ajak Siswa Bermimpi Tinggi dan Tak Lupa Berkarya
“Capaian kuantitas ini patut diapresiasi, tapi tidak cukup. Karena jaminan kesehatan hanya akan bermanfaat kalau status peserta aktif,” ujar Jayadi.
Ia juga menyampaikan perbandingan antar desa: cakupan tertinggi berada di Desa Sukamandi (Sagalaherang) dan terendah di Desa Mayang (Cisalak).
Sementara tingkat keaktifan terbaik dicatat oleh Desa Munjul (Pagaden Barat), dan terendah di Desa Cipanjar (Serangpanjang).
Baca Juga : Kang Rey Tegaskan Uji Kompetensi Pejabat Berdasarkan Kinerja dan Kompetensi, Bukan Titipan
Dalam sambutannya, Sekda Asep Nuroni menegaskan bahwa Program JKN bukan sekadar proyek administratif, tapi bagian dari pembangunan manusia yang adil dan berkualitas. Ia meminta perangkat desa jadi agen perubahan di tengah masyarakat.
“96 persen itu pencapaian luar biasa. Tapi tantangan sesungguhnya adalah kualitas. Kalau tidak aktif, jaminan kesehatan hanya jadi formalitas. Maka peran desa sangat krusial,” ujar Sekda.
Baca Juga : TEGAS! Bupati Subang: TPPO Adalah Kejahatan Luar Biasa yang Ancam Masa Depan Bangsa
Ia menekankan bahwa desa punya posisi strategis dalam mengedukasi warga dan memastikan seluruh keluarga menjadi peserta aktif JKN, terutama mereka yang masih dalam kategori mandiri dan PBPU.
“Tanpa sistem jaminan kesehatan yang kokoh, kita akan kesulitan bicara tentang kesejahteraan dan kemajuan. Saya harap semua PIC desa bisa menjadi penggerak di lapangan,” tambahnya.
Baca Juga : Luka Bakar Hingga 90 Persen, Inilah Identitas Dua Korban Ledakan Pertamina EP Subang
Pemerintah Kabupaten Subang juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 400.3.1/06/BP4D Tahun 2025, yang menegaskan bahwa perangkat desa wajib menjadi peserta JKN dari segmen KP Desa, bukan dari skema bantuan (PBI) atau peserta mandiri biasa.
Langkah ini menunjukkan bahwa perangkat desa harus menjadi teladan dan bagian dari sistem formal yang berkelanjutan.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan sosialisasi ini saya buka secara resmi,” pungkas Sekda Asep Nuroni dalam pernyataan penutupnya.
Baca Juga : 162 ASN Terima SK Purnabakti dalam Apel Senin, Sekda Subang Tekankan Nilai Keteladanan
Selain dari BPJS Kesehatan, kegiatan ini juga diisi dengan paparan materi dari:
-
Dinas Sosial, yang menjelaskan tentang pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan strategi reaktivasi peserta.
-
DPMD Subang, yang menyampaikan teknis optimalisasi pendaftaran perangkat desa ke dalam skema JKN.
Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan PIC perangkat desa dari seluruh kecamatan di Kabupaten Subang, serta para pejabat lintas sektor yang terlibat langsung dalam upaya percepatan UHC di daerah.