JurnalOpini

Sharia Governance in Islamic Financial Institutions : Relevansi dalam Pengelolaan Keuangan Syariah di Sekolah Islam

23
×

Sharia Governance in Islamic Financial Institutions : Relevansi dalam Pengelolaan Keuangan Syariah di Sekolah Islam

Share this article
Ata Suparta
Ata Suparta

Jurnal penelitian yang berjudul “Sharia Governance In Islamic Financial Institutions : a Comparative Review Of Malaysia and Indonesia” oleh Faizi dan Mohd Sollehudin Bin Shuib, mengangkat topik yang sangat relevan dan kritis dalam perkembangan keuangan Islam global, yaitu tata kelola syariah (Sharia Governance) di Lembaga Keuangan Islam (LKI). Tata kelola syariah (Sharia Governance) memainkan peran penting dalam perbankan dan keuangan Islam dengan menjamin kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam. Tujuan utama tata kelola syariah adalah untuk memastikan kepatuhan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap standar etika, administrasi, dan kegiatan bisnis LKI (Sori et al., 2015). Ini mencakup serangkaian tindakan struktural yang digunakan oleh Lembaga Keuangan Islam untuk membangun pengawasan yang kuat, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah dalam kegiatan mereka (SAMA, 2020; Jan & Ismail, 2023). Penulis memilih pendekatan komparatif antara Malaysia dan Indonesia, dua negara dengan pasar keuangan syariah terbesar dan paling dinamis di dunia. Fokus pada perbedaan struktur, kerangka regulasi, dan peran dewan pengawas syariah memberikan peta analitis yang jelas untuk memahami bagaimana kedua negara merespons tuntutan kepatuhan syariah dalam sistem keuangan modern.

Relevansi dalam Pengelolaan Keuangan Syariah di Sekolah Islam

Studi ini dapat memberikan pelajaran penting tentang pengelolaan keuangan syariah di Sekolah Islam: Pertama, pentingnya Tim Ahli Syariah yang independen untuk memastikan bahwa semua aktivitas keuangan, seperti penerimaan dana, operasional, investasi, pembangunan, hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan akuntabilitas. Sekolah Islam dapat membuat pedoman tata kelola keuangan syariah yang mengacu pada aturan pemerintah. Kedua, transparansi dan pelaporan Syariah : Studi ini menekankan betapa pentingnya transparansi dan pelaporan keuangan berbasis syariah yang mempertimbangkan aspek finansial dan aspek sosial, serta pertimbangan halal dan haram. Ketiga, pengelolaan risiko Syariah: Seperti perbankan, Sekolah Islam juga menghadapi risiko Syariah seperti dalam pengelolaan dana operasional, mengelola dana bantuan pemerintah, atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Sehingga dapat menerapkan manajemen risiko syariah. Keempat, meningkatkan kapasitas SDI (Sumber Daya Insani) yang kompeten dalam Pengelolaan Keuangan Syariah, keberhasilan tata kelola syariah sangat bergantung pada kualitas dan kemampuan para pengelola. Sekolah Islam harus memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada bendahara, staff keuangan, akunting dan pengawas syariah untuk memahami prinsip-prinsip keuangan syariah.

Sekolah Islam, seperti Pesantren, Madrasah, dan Sekolah Islam Terpadu, menghadapi dua masalah. Pertama, Mereka harus mempertahankan kualitas akademik dan layanan serta menjadi sekolah yang unggul dalam segala hal, termasuk prestasi akademik, adab, dan akhlak siswa. Kedua, Mereka juga harus memastikan bahwa operasional tetap berjalan meskipun memiliki keterbatasan pendanaan. Dalam keadaan seperti ini, pengunaan sistem pengelolaan keuangan konvensional sering terjebak pada pola “bertahan hidup” dengan bergantung pada SPP dan sumbangan sukarela. Dengan adanya sistem Pengelolaan keuangan syariah memberikan solusi dalam pengelolaan keuangan Sekolah Islam, dalam hal pengaturan keuangan sesuai prinsip Syariah serta menunjang pengelolaan keuangan untuk membangun pendidikan berkualitas dan mandiri.

Pengelolaan Keuangan Syariah di Sekolah Islam dalam mengelola pendapatan dan pengeluaran keuangan sekolah berdasarkan pada prinsip-prinsip Islam :

  1. Kehalalan Sumber Dana: Dana yang digunakan berasal dari sumber yang halal dan jelas, tidak menerima sumbangan dari hasil aktifitas usaha haram atau riba.
  2. Transparansi dan Akuntabilitas (Amanah): setiap penerimaan dan pengeluaran tercatat sesuai Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP), serta laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Anti-Riba: Tidak boleh disimpan atau diinvestasikan dalam produk simpanan berbunga, aktifitas usaha non halal. Pengembangan dana harus melalui cara-cara atau usaha halal.
  4. Berorientasi pada Kemaslahatan (Manfaat Umum): Setiap pengeluaran digunakan untuk menunjang operasional sekolah, kegiatan murid, pengembangan sekolah dan peningkatan kualitas kompetensi guru serta kesejahteraan guru dan civitas akademika.

Dalam penerapan Pengelolaan Keuangan Syariah di Sekolah Islam, hal ini dapat meningkatkan kualitas dan kemandirian sekolah : Membangun kepercayaan stakeholder, mendorong kreativitas finansial sekolah yang halal, menjamin kualitas guru dan proses belajar mengajar serta mencetak karakter melalui keteladanan langsung.

Kesimpulan

Pengelolaan Keuangan Syariah yang baik tidak hanya relevan untuk sektor Lembaga keuangan Islam, tetapi juga dapat diterapkan pada sektor pendidikan Islam / Sekolah Islam. Dengan menerapkan prinsip-prinsip serupa seperti independensi dewan syariah, kerangka regulasi yang jelas, transparansi, dan manajemen risiko lembaga pendidikan Islam dapat: Meningkatkan kepercayaan publik dan stakeholder, memastikan penggunaan dana pendidikan sesuai syariah, membangun citra positif lembaga yang amanah dan bertanggung jawab, serta berkontribusi pada penguatan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia

Oleh karena itu, para pengelola Sekolah Islam perlu merujuk pada praktik terbaik (best practices) tata kelola syariah dari sektor keuangan, sekaligus menyesuaikannya dengan konteks pendidikan yang lebih luas dan berorientasi pada nilai-nilai keislaman dan kemaslahatan umat. Inilah esensi dari pendidikan Islam yang berkelanjutan: tidak hanya mencetak siswa yang pandai, tetapi juga membangun institusi yang kuat, terpercaya, dan menjadi mercusuar keteladanan di masyarakat.

*Sebagian ide opini ini dibantu oleh mesin AI.

Penulis : Ata Suparta ( Mahasiswa Program Magister Ekonomi Institut SEBI, Depok, Indonesia )

Writer: Ata Suparta