BeritaSubang

Siap Gelar Operasi Patuh 14 Juli Mendatang, Satlantas Polres Subang Gencarkan Sosialisasi ODOL

101
×

Siap Gelar Operasi Patuh 14 Juli Mendatang, Satlantas Polres Subang Gencarkan Sosialisasi ODOL

Share this article

SUBANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang semakin aktif melakukan sosialisasi aturan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan berat. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan risiko kecelakaan serta ancaman hukum akibat pelanggaran ODOL.

Kasat Lantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan langsung di lapangan, khususnya di titik-titik yang sering dilalui kendaraan bertonase besar, seperti jalan raya, pool kendaraan, dan tempat truk biasa berhenti.

“Kami dari Satlantas Polres Subang sedang gencar melakukan sosialisasi OD dan OL. Kegiatan ini bisa dilakukan di jalan raya, pool kendaraan, atau tempat mangkalnya truk,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga : 21 Tim Berlaga ! Turnamen Bulutangkis Kapolsek Sagalaherang Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79

Untuk saat ini, Satlantas Polres Subang masih berfokus pada edukasi dan belum melakukan penilangan. Namun, tindakan hukum akan mulai diberlakukan melalui Operasi Patuh yang akan digelar mulai 14 Juli 2025 mendatang.

“Masih sosialisasi, belum ada tilang. Penindakan akan dimulai saat Operasi Patuh nanti,” tegasnya.

Sosialisasi dilakukan secara menyeluruh oleh jajaran Polres Subang di berbagai waktu, baik pagi, siang, maupun malam. Unit lalu lintas di tingkat Polsek juga turut dilibatkan dalam mendukung langkah ini.

AKP Asep mengingatkan bahwa pelanggaran ODOL tidak bisa dianggap sepele. Selain berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, pelanggaran ini juga bisa dijerat dengan pidana berdasarkan Pasal 277 UU Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun.

Baca Juga : Janji Tak Kunjung Ditepati, Pedagang di Jalancagak Gelar Aksi Unjuk Rasa. Ini Tanggapan Bupati Subang !

“Ini bukan pelanggaran biasa, melainkan kejahatan lalu lintas yang bisa diproses secara pidana,” jelasnya.

Bahkan kendaraan pengangkut material untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak akan luput dari penindakan jika terbukti melanggar.

“Kami tidak pandang bulu. Meskipun itu proyek pemerintah, jika melanggar OD dan OL, tetap kami tindak,” tegas AKP Asep.

Melalui langkah edukatif yang berujung pada tindakan tegas, Satlantas Polres Subang berharap masyarakat semakin taat aturan dan angka pelanggaran dapat ditekan demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib.