SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang bersama DPRD, tengah menggodok rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebudayaan. Dalam proses penyusunannya, publik diajak untuk berpartisipasi aktif, termasuk kalangan muda. Hal itu menjadi sorotan utama dalam diskusi publik budaya yang digelar di Gedung PCNU Subang, Rabu (23/7/2025).
Ketua Lesbumi PCNU Subang, Agus Eko Muchamad Solihin atau Gus Eko, menegaskan pentingnya peran anak muda dalam kebijakan budaya yang sedang dirancang. Mereka tidak boleh hanya menjadi objek dari aturan yang dibuat, tetapi harus turut menjadi subjek yang terlibat sejak awal proses.
Baca Juga : Momen Haru di TK Kemala Bhayangkari, Kapolres Ciamis Beri Hadiah Umroh untuk Kepala Sekolah dan Guru
“Kami sengaja mengundang anak-anak dan OKP agar mereka tidak hanya jadi objek Perda yang nanti dibentuk pemerintah, tetapi menjadi subjek, ikut terlibat dalam prosesnya. Kami ingin mereka punya momen penting, pernah ikut berdiskusi soal kebudayaan untuk masa depan Subang,” ujar Gus Eko.
Menurutnya, diskusi ini bertujuan menggali dan memperkenalkan kekayaan budaya Subang yang selama ini tersembunyi, agar semakin dikenal dan dijaga oleh masyarakat.
“Ngaguar, ngariksa, ngajaga warisan budaya Subang, berarti kita menggali potensi budaya dan kebudayaan, kemudian merawat, agar tidak rusak dan menjga dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab yang akan merusak atau mengklaim kekayaan intelektual seniman dan budayawan Kabupaten Subang,” jelasnya.
Baca Juga : Perkuat Sinergi Global, Bareskrim Polri Terima Kunjungan Delegasi Kepolisian Korea Selatan
Salah satu narasumber diskusi, Kaka Suminta, memaparkan bahwa budaya tidak sekadar soal tradisi atau benda warisan, tetapi juga menyimpan lapisan batin dan memori kolektif masyarakat. Ia menekankan pentingnya pendekatan mendalam dalam memahami budaya.
“Dengan pendekatan psikoanalisis, kita bisa menggali makna-makna tersembunyi di balik simbol, ritual, dan kebiasaan masyarakat. Ini penting agar kita tak hanya mewarisi budaya, tapi juga memahaminya,” ujarnya.
Dukungan terhadap pentingnya penyusunan Perda ini juga datang dari Wakil Ketua DPRD Subang, Udaya Rumantir, yang menilai forum diskusi seperti ini sangat strategis untuk memperkuat identitas dan jati diri daerah.
“Diskusi tentang budaya sangat penting dilakukan, agar kita selalu ingat akan jati diri kita, sebagai bangsa yang memiliki akar budaya luhur,” tegas Udaya.
Ia menyoroti pentingnya pelestarian situs sejarah seperti monumen perjuangan di Kalijati sebagai bagian dari identitas dan sejarah Subang. Udaya juga menyampaikan pentingnya kebiasaan kecil dalam pelestarian budaya, termasuk menggunakan bahasa ibu dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami sangat konsern dengan kebudayaan. Bahkan membiasakan bahasa ibu di rumah pun adalah bagian penting dari upaya pelestarian,” tambahnya.
Baca Juga : Kang Rey Sambut Kolaborasi Pembiayaan Mikro Perumahan: Solusi Tuntas dari Jeratan Rentenir
Lebih lanjut, Udaya menggarisbawahi bahwa produksi karya seni bukanlah hal yang mudah dan murah, karena membutuhkan proses panjang dan investasi besar. Ia mencontohkan pengalaman pribadi saat anaknya tampil dalam pentas seni.
“Pentasnya hanya 5 menit, tapi prosesnya memakan waktu, dan biaya. Latihannya dilakukan beberapa bulan,” jelas Udaya.
Sementara itu, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Subang, Zaenal Mufid, menyatakan bahwa DPRD telah menetapkan Perda Kebudayaan sebagai hak inisiatif legislatif, menyusul kekhawatiran berbagai pihak terhadap potensi tergerusnya warisan budaya di tengah laju industrialisasi.
Baca Juga : Wakil Bupati Subang Hadiri Milangkala ke-38 Kecamatan Compreng, Ajak Warga “Ngabret” Wujudkan Compreng UTAMA
“Ketika Lesbumi datang ke Komisi 4 DPRD, yang mengutarakan berbagai hal berkaitan dengan ke khawatiran banyaknya situs dan peninggalan sejarah yang ada di Kabupaten Subang, akan tergerus oleh kepentingan Industrialisasi, maka kami DPRD Kabupaten Subang, sepakat, untuk segera dibuat Perda, salahsatunya untuk melindungi hal itu,” ujar Zaenal.
Tak hanya melindungi situs bersejarah, Perda tersebut juga ditujukan untuk menjaga hak-hak sipil dan intelektual para seniman serta budayawan Subang.
“Dengan diskusi yang dilaksanakan tadi, Kami mendapatkan masukan, apa saja yang harus dimasukan dalam peraturan daerah? apa yang diperlukan oleh anak muda? apa yang diperlukan oleh para seniman dan budayawan? apa yang diperlukan oleh para kiai dan Ustad?,” jelas Zaenal.
Baca Juga : Hari Bhakti Adhyaksa ke-65, Polres Subang Serahkan Tumpeng untuk Kejaksaan Negeri Subang
Menurutnya, Perda yang sedang disusun harus benar-benar aplikatif dan bermanfaat bagi masyarakat, tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.
“Perda kita buat, Bidang Kebudayaan membuat produk dan Bidang Pariwisata nanti yang menjualnya, ini menjadi salahsatu tujuan, selain untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya dan kebudayaan yang ada di Kabupaten Subang,” jelas Zaenal.
Dengan keterlibatan lintas sektor, mulai dari legislatif, komunitas budaya, hingga generasi muda, Subang tampaknya tengah menata arah baru pembangunan budaya—bukan hanya untuk hari ini, tapi juga untuk masa depan yang berakar kuat pada identitas lokal.
Sumber : Menitsembilan.com