Subang, Elshifaradio.com – Dalam konferensi pers yang berlangsung di Lapangan Apel Tatag Trawang Tungga, Kamis sore (23/1/2025), Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, bersama Wakapolres Kompol, Endar Supriyatna, dan jajaran Satuan Reserse Narkoba memaparkan keberhasilan pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Subang selama Januari 2025.
“Dua di antaranya kasus narkotika jenis sabu, sementara satu kasus lainnya melibatkan peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Dari operasi ini, petugas berhasil menangkap enam tersangka, seluruhnya laki-laki, yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut,” ujar AKBP Ariek di hadapan awak media.
Kapolres menjelaskan, salah satu keberhasilan terbesar dalam operasi ini adalah pengungkapan kasus sabu dengan barang bukti seberat 5,176 kg.
Baca Juga : Pasca Maraknya Penutupan Galian Ilegal di Subang, Sopir Truk hingga Buruh Tambang Gelar Unjuk Rasa
“Adapun kelima tersangka yang terlibat dalam kasus sabu adalah UP (38 tahun, wiraswasta), YS (42 tahun, TWA (37) tahun, WG 25 tahun, dan AM (39) tahun. Selain itu, satu tersangka lainnya, AK (45) tahun terlibat kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, ” bebernya.
Dari para tersangka, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti,di antaranya delapan unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu unit mobil, serta dua pak plastik klip yang digunakan sebagai alat pendukung aktivitas mereka.
Kapolres mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan beberapa modus operandi, termasuk sistem bayar tunai saat bertemu langsung (cash on delivery), sistem peta, dan transaksi tatap muka.
“Nah, untuk modus operandinya, mereka gunakan sistem bayar tunai saat bertemu langsung (cash on delivery), sistem peta, dan transaksi tatap muka, ” ucapnya.
Kemudian, untuk lokasi pengungkapan kasus narkotika (sabu) terungkap di tiga kecamatan berbeda yakni di Kecamatan Cisalak dan Kecamatan Cibogo.
“Untuk kasus sediaan farmasi tanpa izin di kecamatan Ciasem, ” ucap Ariek.
Para tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun serta denda hingga Rp13 miliar.
Baca Juga : Polsek Subang Gencar Sosialisasikan Edukasi Anti-Bullying di SDN Cibarola
Sementara itu, tersangka kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Polres Subang berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba guna melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang, khususnya di wilayah hukum Polres Subang,” tegas AKBP Ariek.
Langkah tegas ini menunjukkan upaya berkelanjutan dari Polres Subang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Sumber : radarbandung.id