BeritaSubang

Terpidana Kasus Subang , Yosep Hidayah Ajukan Kasasi Setelah Banding Ditolak

191
×

Terpidana Kasus Subang , Yosep Hidayah Ajukan Kasasi Setelah Banding Ditolak

Share this article
Yosep Hidayah Ajukan Kasasi Setelah Banding Ditolak

Subang, Elshifaradio.com – Yosep Hidayah, terpidana dalam kasus kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang, dijadwalkan mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Subang, Selasa (3/9/2024) siang.

Jasad istri dan anak Yosep ditemukan di bagasi mobil Alphard di rumahnya pada Rabu (18/8/2021). Sebelumnya, Yosep divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Subang pada 25 Juli 2024, dengan keputusan ia dinyatakan bersalah membunuh istri dan anaknya. Ia melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.

Yosep langsung mengajukan banding setelah divonis, namun upaya itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jabar pada 26 Agustus 2024. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jabar menegaskan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Subang tetap berlaku.

Baca Juga : Siap-Siap, Pemkab Subang akan Segera Buka Rekrutmen Tenaga PPPK untuk 1.090 Formasi

Pengadilan Tinggi Jabar dengan tegas dalam amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 64/Pid.B/2024/PN Subang 25 Juli 2024.

Kini, setelah banding ditolak, Yosep mengajukan kasasi. Ia menunjuk kuasa hukum baru, Silvia Devi Soembarto, untuk mengawal kasusnya di tingkat kasasi. Kasasi ini merupakan langkah hukum terakhir yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan sebelumnya.

“Iya, hari ini saya ajukan kasasi untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Subang yang memvonis saya 20 tahun penjara. Pengajuan kasasi akan diajukan oleh kuasa hukum baru saya, yakni Ibu Silvia Devi Soembarto,” ujar Yosep.

Silvia Soembarto juga mengonfirmasi bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Yosep Hidayah dan siap mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Subang.

“Pagi ini jam 10 saya berangkat dari Jakarta ke Subang untuk menyerahkan surat pengajuan kasasi ke Pengadilan Negeri Subang,” jelasnya.

Baca Juga : Mimin dan 2 Anaknya Masih Bebas, Kejari Subang Ungkap Fakta Terbaru Kasus Subang

Sebelum ke Pengadilan Negeri Subang, Silvia akan bertemu Yosep di Lapas Kelas IIA Subang untuk meminta tanda tangannya. “Untuk minta tanda tangan Pak Yosep yang memberikan kuasa kepada saya untuk mengawal kasusnya di tingkat kasasi. Setelah itu lanjut ke PN Subang untuk mengajukan surat kasasi,” ucapnya.

Dalam kasus Subang, Polda Jabar menetapkan lima tersangka, di mana dua di antaranya telah menjadi terpidana. Selain Yosep, Muhamad Ramdanu, keponakan Tuti, divonis empat tahun penjara sebagai justice collaborator. Tiga tersangka lainnya, yaitu Mimin Mintarsih (istri kedua Yosep), serta Arighi dan Abi Aulia (anak Mimin dari pernikahan sebelumnya), hingga kini kasusnya belum dilimpahkan oleh Kejati Jabar ke Kejari Subang.

Sumber : jabar.tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *