SUBANG – Setelah tertunda lebih dari tiga tahun, polemik pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di Desa Rangdu, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, mulai menemui titik terang. Pemerintah Desa Rangdu menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait lambatnya proses legalisasi kepemilikan tanah.
Informasi ini disampaikan melalui unggahan resmi Instagram Pemerintah Kecamatan Pusakajaya (@kec.pusakajayasubangofficial), menyebutkan bahwa Pemerintah Desa Rangdu telah menggelar rapat koordinasi pada Sabtu (6/7/2025) di kantor desa. Rapat tersebut dihadiri oleh unsur BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Baca Juga : Kasus HIV/AIDS di Subang Tembus 3.800, Komunitas LSL Jadi Sorotan Dinkes
Dalam rapat, warga menyuarakan keresahan atas lambatnya proses pembuatan AJB untuk sedikitnya 20 bidang tanah. Keluhan ini sudah berlangsung sejak tahun 2022. Sebagai hasil dari pertemuan, pemerintah desa menyatakan akan segera memproses AJB sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan berkoordinasi langsung bersama Camat Pusakajaya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dan instansi terkait.
“Pemerintah Desa Rangdu akan menindaklanjuti dan memfasilitasi proses pembuatan akta jual beli tersebut baik secara administratif maupun yuridis,” demikian salah satu poin dalam kesimpulan rapat.
Kepala Desa Rangdu, Dunengsih, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara tuntas. “Kami memahami keresahan warga. Setelah evaluasi dan konsultasi, kami akan segera memfasilitasi proses AJB sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Baca Juga : Dinotice Bupati Subang, Pemuda Ini Viral Usai Disangka ‘Kembaran’ Kang Rey
Ketua BPD Rangdu menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal seluruh proses agar berjalan secara transparan dan akuntabel, demi melindungi hak warga. Hal senada juga disampaikan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang siap menjaga kondusivitas agar tidak terjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Desa Rangdu, Herman, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa ada keluhan warga terkait AJB. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan disebabkan oleh sejumlah faktor teknis, seperti kewajiban pemohon memiliki NPWP, serta adanya masa transisi jabatan Camat yang belum langsung dikukuhkan sebagai PPATS.
“Selain itu, biaya pembuatan AJB saat itu sudah disetorkan kepada PPATS melalui operator, tapi keduanya kini sudah dimutasi. Sementara dana yang sudah masuk tidak bisa dikembalikan,” ujarnya.
Baca Juga : Wanakerta Jadi Sentra Tanam Jagung Polres Subang, Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025
Salah satu warga, Tedi, mengaku telah mengajukan pembuatan AJB untuk sebidang tanah darat dan membayar sekitar Rp3 juta. Namun, hingga kini, dokumen tersebut belum kunjung selesai. “Sudah hampir tiga tahun saya menunggu,” ungkapnya saat dihubungi, Rabu (9/7/2025).
Masyarakat berharap, komitmen pemerintah desa bisa segera direalisasikan demi memberikan kepastian hukum atas tanah milik mereka, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi lokal. (HM)