BeritaSubang

Tuntas Tepat Waktu ! Kemenkum Jabar Kawal Langsung Pengesahan 253 KD/KMP di Subang

72
×

Tuntas Tepat Waktu ! Kemenkum Jabar Kawal Langsung Pengesahan 253 KD/KMP di Subang

Share this article
Kemenkum Jabar Kawal Langsung Pengesahan 253 KD KMP di Subang
dok : tribunjabar.id

SUBANG – Capaian membanggakan datang dari Kabupaten Subang, per 30 Juni 2025, seluruh desa dan kelurahan di wilayah ini berhasil merampungkan pembentukan dan pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP)—mencapai target nasional sebesar 100%.

Keberhasilan ini merupakan buah dari langkah strategis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Jawa Barat, yang secara aktif melakukan pemantauan dan percepatan proses, terutama terhadap desa/kelurahan yang sempat mengalami keterlambatan.

Pada hari Senin (30/6/2025), tim Kemenkum Jabar yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br. Pandia, bersama Analis Hukum Ahli Muda, Zaki Fauzi Ridwan, melakukan monitoring langsung ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Subang.

Baca Juga : SDN Maulana Yusup Roboh, DPRD Subang Minta Disdik Evaluasi Infrastruktur Sekolah

Langkah ini merupakan respons atas instruksi langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menegaskan komitmen kuat terhadap pelaksanaan program nasional percepatan KD/KMP. Hingga siang hari pada tanggal yang sama, masih ada 16 desa/kelurahan di Subang yang belum menuntaskan proses legalisasi koperasinya.

Masalah utama yang diidentifikasi adalah kurangnya koordinasi antara notaris dan Dinas Koperasi, sehingga memperlambat proses pengesahan.

Dalam keterangannya, Hemawati menekankan pentingnya peran notaris dalam menyelesaikan proses ini secara tuntas.

“Sudah menjadi kewajiban kami untuk mengawasi pelaksanaan tugas notaris, apalagi ini adalah program yang diperintahkan langsung oleh Presiden Prabowo melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025,” ujar Hemawati.

Baca Juga : Kang Rey Tegas ! Tolak Siapapun yang Mengatasnamakan Dirinya Demi Proyek

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses pengesahan harus tunduk pada tenggat waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan, yakni 30 Juni 2025.

Monitoring tersebut juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Subang yang juga Kabag Hukum Pemda Subang, Yoyon Karyono, Sekretaris Pengurus Daerah INI Subang, Iwan Dermawan, serta perwakilan dari Dinas Koperasi dan para notaris pembuat akta pendirian koperasi.

Dari hasil pantauan, terungkap bahwa beberapa desa baru menyelesaikan penandatanganan akta pada hari terakhir batas waktu, meskipun proses tersebut seharusnya bisa diselesaikan jauh lebih awal.

Baca Juga : Peluang Karier di RSUD Subang : Rekrutmen Terbuka untuk Dokter Umum dan Perawat

Meski sempat terkendala, berkat pengawalan intensif dari Kemenkum Jabar, seluruh desa dan kelurahan berhasil menyelesaikan proses pengesahan tepat waktu. Kini, Subang mencatatkan capaian 100% pembentukan KD/KMP, dengan total 253 koperasi aktif dari 253 desa/kelurahan yang ada.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kemenkum Jabar dalam mendukung arahan Presiden dan memperkuat pembangunan ekonomi kerakyatan melalui koperasi yang legal dan terstruktur.

Sumber : Tribunjabar.id