SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang kembali menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah. Hal ini ditandai dengan penyampaian Pendapat Akhir Bupati Subang atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang disampaikan oleh Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi (Kang Akur), pada Rabu (16/07/2025).
Rapat Paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Victor Wirabuana Abdurachman, dengan tiga agenda utama:
-
Laporan Badan Anggaran atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024,
-
Persetujuan Penetapan Keputusan DPRD,
-
Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda.
Baca Juga : Polres Subang Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Yayasan Budi Luhur, Ratusan Siswa Ikut Terlibat Aktif
Mengawali sambutannya, Kang Akur menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya rapat paripurna yang berlangsung tepat waktu dan penuh komitmen. Ia menekankan bahwa proses penyusunan dan pembahasan Raperda merupakan bukti nyata dari semangat kolaboratif antara eksekutif dan legislatif.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas sumbangsih pemikiran, pandangan umum, hingga proses pembahasan yang konstruktif. Ini adalah bentuk kerja sama yang sehat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Baca Juga : Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Belum Merata, Sebagian Sekolah di Ciasem Gigit Jari
Raperda yang telah disetujui tersebut, lanjutnya, akan segera diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi oleh tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi.
Kang Akur juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran perangkat daerah atas dukungan mereka dalam proses penyusunan laporan pertanggungjawaban ini secara menyeluruh dan akurat.
Baca Juga : Mendagri Tito Karnavian Kunjungi Subang, Perkuat Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah Se-Jawa Barat
Dalam sambutannya, Kang Akur menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga sebagai bagian dari amanat rakyat.
“Momentum penetapan ini adalah bukti bahwa kita memiliki komitmen yang sama untuk mempercepat pembangunan di Subang,” tegasnya.
Ia juga merujuk pada dasar hukum yang melandasi proses penyusunan laporan keuangan daerah, termasuk UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah Daerah.
Baca Juga : SMP IT As-Syifa Jalancagak Sambut Ratusan Santri Baru Tahun Ajaran 2025/2026 dengan Hangat dan Haru
Dengan ditetapkannya Raperda ini, Kabupaten Subang dinilai telah memenuhi amanat undang-undang untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK. Lebih dari itu, dokumen ini menjadi fondasi penting untuk perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan yang lebih matang dan terarah.
Di akhir sambutannya, Kang Akur menyampaikan permohonan maaf jika terdapat kekurangan selama proses pembahasan, dan berharap kualitas kolaborasi antara Pemkab dan DPRD terus meningkat.
“Mudah-mudahan komitmen kita bersama untuk transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat terus menjadi pijakan dalam merancang arah pembangunan Kabupaten Subang yang lebih baik,” pungkasnya.
Baca Juga : Delapan Pramuka SMPIT As-Syifa Wakili Subang di Jamda Jawa Barat 2025, Bawa Semangat dan Kepercayaan Diri
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Anggota DPRD Kabupaten Subang, para Kepala Perangkat Daerah, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Partai Politik, LSM, serta insan pers. (HM)