BeritaInformasi

Warga Negara yang Belum Terdaftar BPJS Kesehatan tidak Bisa Membuat SKCK ? Berikut Kebijakan Terbaru dari Polri

278
×

Warga Negara yang Belum Terdaftar BPJS Kesehatan tidak Bisa Membuat SKCK ? Berikut Kebijakan Terbaru dari Polri

Share this article
Kebijakan Terbaru Pengurusan SKCK

SUBANG, Elshifaradio.com – Terhitung sejak 1 Agustus 2024, Polri telah menerapkan kebijakan baru dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 Pasal 4 Ayat (1), BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu dokumen wajib yang harus disertakan saat mengajukan permohonan SKCK.

Dengan adanya kebijakan ini, warga negara yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan diwajibkan mendaftarkan diri sebelum mengurus SKCK. Bagi peserta yang status kepesertaannya tidak aktif, diharapkan untuk segera melakukan aktivasi kembali.

Baca Juga : Saluran Rusak dan Tergerus Longsor, Perumda TRS Berharap BBWS Segera Lakukan Perbaikan Area Mata Air Cipondok

Namun, kebijakan baru ini telah menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama terkait masa tunggu selama dua minggu setelah aktivasi BPJS Kesehatan. Masa tunggu ini dianggap menghambat proses pengurusan SKCK yang seringkali diperlukan dalam waktu singkat.

Menanggapi keluhan tersebut, pihak kepolisian memberikan solusi. Bripka Marini, petugas Unit Pelayanan SKCK Polresta Surakarta, menyatakan bahwa pemohon tidak perlu menunggu 14 hari untuk mengurus SKCK. Sebagai alternatif, pemohon dapat menunjukkan bukti virtual account pendaftaran dari aplikasi JKN sebagai pengganti sementara.

“Kami menerima bukti virtual account dari pemohon yang baru mendaftar BPJS Kesehatan sebagai pengganti dokumen kepesertaan yang belum aktif,” jelas Bripka Marini.

Ketentuan ini juga berlaku bagi pemohon SKCK yang kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif akibat tunggakan pembayaran iuran. Dalam kasus tersebut, pemohon dapat menyertakan bukti mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) atau cicilan sebagai pengganti.

Rizky Anugrah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menambahkan bahwa bukti virtual account dapat disertakan dalam bentuk tangkapan layar atau cetakan. BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai opsi untuk mendapatkan tanda bukti kepesertaan JKN, termasuk melalui layanan Chat PANDAWA atau aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga : Kesempatan Emas untuk Pengusaha Kreatif! Yuk Ikuti Seleksi Tenant Inkubator Bisnis DKUPP Subang 2024

Berikut syarat-syarat terbaru untuk membuat SKCK per Agustus 2024:

1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Fotokopi KTP/SIM sesuai domisili.

3. Fotokopi Kartu Keluarga.

4. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Kartu BPJS Kesehatan.

Proses pengurusan SKCK dimulai dengan mendatangi kantor polisi terdekat, membawa semua persyaratan yang diperlukan, mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup, dan melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.

Sumber : tintahijau.com

Responses (3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *