BeritaSubang

Wujud Kepastian Hukum dan Dukung Swasembada Pangan : 347 Sertifikat Tanah Didistribusikan di Pusakajaya

242
×

Wujud Kepastian Hukum dan Dukung Swasembada Pangan : 347 Sertifikat Tanah Didistribusikan di Pusakajaya

Share this article
347 Sertifikat Tanah Didistribusikan di Pusakajaya

Subang, Elshifaradio.com – Telah dinantikan sejak lama, warga Desa Bojong Jaya, Pusakajaya, dan Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya akhirnya menerima sertifikat redistribusi tanah. Secara simbolis penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Penjabat (Pj ) Bupati Subang, Dr. Drs. Imran M.Si., M.A.Cd, di Aula Desa Bojong Jaya. Senin, 16 Desember 2024.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Subang menekankan pentingnya menjaga sertifikat. ” Simpan baik-baik, jangan sampai hilang. Ini adalah aset berharga yang bisa diwariskan kepada anak cucu, ” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait upaya mencapai swasembada pangan. ” Mari kita manfaatkan tanah ini sebaik-baiknya untuk meningkatkan produksi pertanian, ” ajaknya.

Baca Juga  : Wujudkan Subang yang Inklusif dan Setara : Pj Bupati Subang Paparkan Raperda Perlindungan Hak Disabilitas

Pada kesempatan tersebut sebanyak 347 sertifikat tanah telah berhasil didistribusikan. Kepala Desa Bojong Jaya, Anim Danim, menyampaikan rasa syukur atas adanya program ini. Dengan adanya penyerahan sertifikat, masyarakat merasa lebih tenang dan aman karena kepemilikan tanahnya sudah jelas.

Senada dengan Anim, Camat Pusakajaya, Alex Nursalam, juga menyampaikan apresiasinya terhadap program ini. Ia berharap program serupa dapat terus berlanjut untuk desa-desa lainnya.

” Ini sangat membantu masyarakat, terutama dalam pengembangan usaha,” ujarnya.

Baca Juga  : Bawa Produk Subang Mendunia, UMKM Kaula Food Ikuti Pameran di Pakistan

Selain itu, Kepala Kantro BPN Kabupaten Subang, Hermawan, mengingatkan masyarakat untuk menjaga sertifikat tersebut dengan baik

” Sertifikat ini adalah bukti kepemilikan yang sah, jangan sampai hilang atau disalahgunakan, ” tegasnya.

Dengan adanya sertifikat tanah ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Selain itu, program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan mencapai swasembada pangan.

Sumber : subang-pikiran-rakyat.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *