BeritaSubang

Wujudkan Subang yang Inklusif dan Setara : Pj Bupati Subang Paparkan Raperda Perlindungan Hak Disabilitas

210
×

Wujudkan Subang yang Inklusif dan Setara : Pj Bupati Subang Paparkan Raperda Perlindungan Hak Disabilitas

Share this article
Pj Bupati Subang Paparkan Raperda Perlindungan Hak Disabilitas

Subang, Elshifaradio.com – Berikan kemudahan bagi penyandang disabilitas, Pj Bupati Subang, Dr.Imran, sampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang. Senin, 16 Desember 2024.

Pada kesempatan tersebut, Imran menjelaskan tujuan dan dasar penyusunan Raperda yang bertujuan memberikan solusi atas berbagai hambatan yang dialami oleh penyandang disabilitas.

Ia menyoroti berbagai kesulitan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas di Kabupaten Subang, yang masih mengalami pengurangan atau bahkan kehilangan hak dasar mereka karena keterbatasan fisik.

” Penyandang disabilitas harus mendapat perhatian khusus, karena mereka berhak untuk hidup dengan martabat yang sama seperti warga negara lainnya, ” ujar Imran.

Baca Juga : Dinilai Memiliki Kinerja yang Baik, Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Imran sebagai Pj Bupati Subang

Kemudian, Pj Bupati Subang juga menjelaskan empat tujuan utama dari Raperda ini yang meliputi :

1. Menjamin Penghormatan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Raperda ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dihormati dan dipenuhi hak asasi manusianya secara setara dan penuh.

2. Meningkatkan Kualias Hidup Penyandang Disabilitas
Salah satu fokus utama dari Raperda ini adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih adil, sejahtera, dan mandiri bagi penyandang disabilitas khususnya di Kabupaten Subang.

3. Melindungi Penyandang Disabilitas dari Tindakan Diskriminatif
Raperda ini juga berupaya untuk memberikan perlindungan agar penyandang disabilitas terhindar dari eksploitasi, pelecehan, atau diskriminasi.

4. Menjamin Perlindungan Sesuai dengan Hukum
Raperda ini memberikan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Bawa Produk Subang Mendunia, UMKM Kaula Food Ikuti Pameran di Pakistan

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan penyandang disabilitas di Kabupaten Subang dapat hidup lebih mandiri, sejahtera, dan setara dengan masyarakat lainnya.

Selain ini, langkah ini merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Subang dalam mewujudkan inklusifitas dan kesetaraan bagi seluruh warga, tanpa terkecuali penyandang disabilitas, melalui kebijakan yang lebih berfokus pada pemenuhan hak-hak mereka.

Turut hadir dalam rapat ini, 33 anggota dewan, unsur Forkopimda, Asisten Daerah III Setda Subang, staf ahli Bupati, kepada OPD, serta perwakilan insan pers dan tamu undangan lainnya.

Sumber : timenews.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *