Dikutip dari, TINTAHIJAU.COM – Ketua DPD Nasdem Subang Hidayat melaporkan KPU Subang ke Bawaslu setempat pada Senin (19/2/2024)
Pelaporan tersebut terkait adanya Pungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 08 Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Subang, pada Pemilu 2024.
Mantan Bupati Subang ini menilai banyak kejanggalan saat pelaksanaan pemungutan suara lanjutan di TPS 08 Kalijati timur. “Disirnyalir ada indikasi pelanggaran etik dan administrasi,” kata Eep.
Indikasi pelanggaran tersebut yang dilakukan KPU yaitu dengan sengaja memindahkan lokasi PSL dari TPS 08 ke TPS 09 tanpa pemberitahuan resmi.
Adanya Kejanggalan, Ketua DPD Nasdem Laporkan KPU Subang
Ketua KPU Subang Abdul Muhyi mengaku dirinya belum mengetahui perihal laporan terhadap pihaknya. Dia juga mengaku hingga saat ini belum menerima surat terkait hal tersebut.
Namun demikian, Muhyi akan kooperatif jika diminta keterangan seputar objek pelaporan tersebut. “Kalau diundang ya kita hadir. Tapi sampai sekarang belum ada,” kata Abdul Muhyi
Terkait soal pemindahan TPS, Abdul Muhyi mengatakan, masalah itu sudah dibahas di tingkat KPPS, artinya masalah tersebut sudah selesai di pihak pelaksana tingkat desa.
“Yang tau situasi dan kondisi sesuai kebutuhan kan temen-temen KPPS, kalau kita meng Amini saja,” katanya singkat
Simak video : Ancaman Bagi Orang yang Memutus Tali Silahturahmi