SUBANG, Elshifaradio.com – Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan rombongan pelajar SMK asal Depok.
Diketahui kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu, (11/05/2024) di wilayah Kecamatan Ciater, Kab. Subang.
Berdasarkan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan lainnya. Polisi menemukan fakta bahwa kendaraan yang terlibat yakni Bus Trans Putera Fajar dalam kondisi tidak laik jalan.
Berita Terkait : Nongki Sambil Menikmati Pemandangan Alam, Kini Telah Hadir Cabang Terbaru Coffe More di Curug Goong
Seperti KIR sudah kadaluarsa, rem tidak berfungsi dengan baik dan minyak rem tidak layak dipergunakan.
Selain itu, bus tersebut telah berubah dimensi atau rancang bangunnya dari yang ditentukan seperti tingginya, lebarnya maupun panjangnya.
Bus ini juga pernah terbakar sebelumnya pada tanggal 27 April 2024 di KM 88 Tol Cipularang.
Berdasarkan fakta-fakta di atas maka Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan Bus di Ciater ini.
Berita Terkait : Bersih dari Kecurangan, Operator PPDB Jabar 2024 Hingga Kepala Sekolah Tanda Tangan Pakta Integritas
Kedua tersangka itu adalah AM dan AI, saudara AM menjadi tersangka karena ia merupakan orang yang mengoperasionalkan bus tersebut atas kepercayaan dari saudara AI.
Selanjutnya, orang tersebut yang menyuruh sopir saudara S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak layak jalan.
Saudara AM tidak ada ikatan kerja atau kontrak apa pun dengan saudara S. AM juga mengetahui bahwa Bus tersebut tidak ada izin otobus atau bus pariwisata.
Sumber : Tintahijau.com