SUBANG, Elshifaradio.com – Menteri PUPR Basuki buka suara terkait Tapera yang tengah menjadi buah bibir di berbagai media sosial, terutama di kalangan para pekerja.
Tabungan Tapera atau simpanan Tapera telah menjadi kabar yang mengejutkan bagi masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan gaji dari para pekerja baik itu dari ASN, pegawai swasta, atau pekerja mandiri akan dipotong untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Kebijakan tersebut ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Berita Terkait : Kebijakan Baru, Gaji Pekerja Akan Dipotong 3% untuk Danai Program Tapera
Ia mengatakan bahwa Tapera merupakan tabungan bagi para anggota untuk mendapatkan bantuan pembangunan rumah.
“Itu tabungan, bukan potongan atau hilang. Itu tabungan anggota untuk nanti dia mendapatkan bantuan pembangunan rumah,” ujarnya, dikutip dari Instagram @pikiranrakyat, Selasa (28/5)
Menteri PUPR juga mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sebenarnya sudah dibentuk sejak lima tahun lalu.
Berita Terkait : Paparkan Intervensi Penanganan Kasus Stunting, Kabupaten Subang Capai Prevalensi 18,7%
Namun, tidak langsung dikenakan pemotongan. Ia menjelaskan jika Tapera yang dibentuk pertama kali oleh Menteri Keuangan saat itu membina kredibilitas terlebih dahulu.
“Jadi, tidak langsung kena pada tahun pertama dulu, ini sudah lima tahun, sudah ganti pergantian pengurus, ini dimulai dengan disetujuinya oleh pak Presiden,” jelasnya.
Sementara itu, Tapera sendiri masih belum diketahui kapan akan direalisasikan.
Sumber : Pasundan Ekspres