SUBANG, Elshifaradio.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang mencatat 39 kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dari Januari hingga Juli 2024. Kasus-kasus ini mencakup perkosaan dan pencabulan, dengan banyak pelaku merupakan ayah tiri.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Subang, Aiptu Nenden Nurfatimah, mengungkapkan bahwa “Ada tujuh pelaku merupakan ayah tiri yang melakukan pelecehan seksual ke anak, lainnya oknum guru dan pacar,” ucapnya, Kamis (8/8/2024).
Baca Juga : Empat Karyawan PT U Jump Indonesia Di PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Berikut Alasannya !
Menurut Nenden, peningkatan kasus pelecehan seksual oleh ayah tiri tahun ini disebabkan oleh ibu korban yang sibuk bekerja, sehingga pelaku melampiaskan hasratnya kepada anak tirinya.
“Perbuatan pelecehan seksual tersebut rata-rata terjadi saat istrinya bekerja. Karena banyak ayah tiri melakukan pelecehan seksual kepada anak, maka harus dilakukan pengawasan yang ketat,” katanya.
Baca Juga : Miris Hanya 30 % SDM Lokal yang Masuk Sektor Industri, Berikut Upaya Kadin Kabupaten Subang !
Nenden menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap anak, terutama karena banyak pelaku pelecehan seksual adalah orang terdekat. “Jangan sampai anak terlepas dari perhatian orangtua sekalipun orangtua bercerai,” ujarnya.
Ia mengajak orangtua dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari pelecehan seksual. “Bila melihat atau mendapati anak jadi korban pelecehan seksual segera lapor polisi,” imbaunya.
Sumber : lampuhijau.co.id