BeritaSubang

Satpoldam Subang Dianggap Lalai Tegakkan Perda, Jadi Pemicu Kasus Pemukulan Wartawan

96
×

Satpoldam Subang Dianggap Lalai Tegakkan Perda, Jadi Pemicu Kasus Pemukulan Wartawan

Share this article
Pemukulan Jurnalis di Subang
Dok : Harun

SUBANG – Kasus pemukulan terhadap Hadi, wartawan Hade Jabar yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Subang, kini menyeret peran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Subang. Kuasa hukum korban menilai, lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satpoldam menjadi salah satu faktor pemicu insiden kekerasan tersebut.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari 12 advokat, di antaranya M. Irwan Yustiarta, Rando Purba, Ammy Singh, Asep Rochman Dimyati, Fajar Sidik, Supriyatna (Jeckdung), dan Sutarno Sirait, menyoroti pembiaran terhadap dugaan pelanggaran izin usaha oleh sejumlah perusahaan kandang ayam di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe.

Baca Juga : Tokoh OPM Nekison Enumbi Berhasil Dilumpuhkan, TNI Sita Puluhan Anak Panah dan Senjata Tajam

“Seharusnya Satpol Dam Subang segera melakukan penertiban terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin. Keterangan klien kami jelas menunjukkan tidak adanya penegakan Perda yang dilakukan,” tegas Irwan Yustiarta, Senin (5/5/2025).

Dalam laporan kepada penyidik Tipiter Polres Subang, Hadi menyebutkan bahwa investigasinya berawal dari informasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang menyatakan adanya operasional kandang ayam tanpa izin. Informasi ini turut diperkuat bukti komunikasi via WhatsApp.

Baca Juga : Geger ! Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Teras Masjid Desa Mulyasari Subang

Irwan menambahkan, kelalaian tersebut bertentangan dengan program penertiban usaha ilegal yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia menyayangkan tidak adanya langkah konkret dari Satpoldam Subang, mulai dari peringatan hingga pemasangan plang penghentian sementara oleh Pemkab.

“Ketegasan itu bisa mendorong perusahaan mengurus perizinan sah, yang pada akhirnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Irwan.

Ia juga menilai, jika Satpoldam bertindak lebih awal, termasuk pada kandang ayam milik Letjen Mulyo Aji—yang kini melaporkan balik Hadi—maka potensi terjadinya penganiayaan bisa dicegah.

Baca Juga : Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Subang : Visum Dirahasiakan, Korban Malah Jadi Tersangka ?

“Hakekat dari pertanyaan penyidik mengarah pada perlunya Satpol Dam Subang menindaklanjuti informasi dari Dinas terkait. Ini seharusnya jadi dasar untuk bertindak,” lanjutnya.

Pihaknya mendesak Satpoldam Subang segera berkoordinasi dengan DPMPTSP, Polres Subang, dan pihak terkait lainnya untuk menertibkan seluruh perusahaan tak berizin. Penegakan aturan dinilai penting demi menjaga wibawa pemerintah daerah dan mewujudkan iklim investasi yang sehat dan taat hukum.

Baca Juga : Lamaran Romantis di GBLA, Putra Gubernur Jabar Luluhkan Hati Wabup Garut

Selain menjadi korban penganiayaan yang kini telah menetapkan lima orang tersangka, Hadi juga menghadapi laporan balik dari pemilik usaha melalui mekanisme pengaduan masyarakat.

Kuasa hukum berharap, kasus ini bisa menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpoldam Subang dalam menjalankan fungsi penegakan perda dan perlindungan publik. (HM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *