Berita

Akibatkan Kerugian Ratusan Miliar, KPK Duga Pihak Perumda Sarana Jaya Sengaja Lakukan Jual Beli Tidak Langsung

258
×

Akibatkan Kerugian Ratusan Miliar, KPK Duga Pihak Perumda Sarana Jaya Sengaja Lakukan Jual Beli Tidak Langsung

Share this article
Perumda Sarana Jaya Diduga Akibatkan Kerugian Ratuan Miliar
Foto : Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (dok.Ist).

SUBANG, Elshifaradio.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kerugian negara lebih dari Rp 200 Miliar dalam kasus pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh PT Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Ini di pengadaan lahan itu, tanah itu sangat besar kerugiannya, di atas Rp 200 miliar. Jadi ini sangat besar untuk perkara ini kita konsen ke situ,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Berita Terkait : Bentuk Generasi Peka Kesetaraan Gender, KOPRI STIE Miftahul Huda Subang Gelar SIG di Pamanukan

Asep mengatakan, dalam kasus ini pihak Perumda Sarana Jaya diduga sengaja melakukan jual beli tidak langsung dengan pemilik lahan.

Mereka bermufakat dengan pihak perantara atau makelar yang menjadi perantara dengan pemilik lahan.

“Ini ada di tengah makelarnya, dan dia (makelar) tidak juga memberikan nilai tambah, dan ini sebetulnya bisa si pembeli itu langsung (ke pemilik lahan),” ujar Asep.

“Sengaja dia, nanti kami butuh tanah di sana. Dia duluan. Jadi terlihat memang ada persekongkolan antara si pembeli dengan si ya makelar,” imbuh dia.

Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Berita Terkait : Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026 Babak Ketiga Zona Asia

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum Yoory dengan penjara 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pengadaan di Munjul, Jakarta Timur.

Yoory juga terjerat kasus pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur yang merugikan negara dan memperkaya orang lain sebesar Rp 155,4 miliar.

Saat ini, Yoory mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus pengadaan tanah Rorotan, KPK sudah mencegah 10 orang.

Sumber : Lampusatu.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *