SUBANG, Elshifaradio.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjamin korban pemutusan hubungan kerja (PHK) masih akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama 6 bulan tanpa bayar iuran.
Hal ini diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mekanismenya telah diperbaiki di dalam Keppres 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 8 Mei 2024.
“Jadi katakanlah 6 bulan (sejak terkena PHK) masih dapat jaminan lah. Tetapi, harus ada buktinya kalau dia di-PHK,” kata Ali di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Ali mengatakan, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perlindungannya dalam kurun waktu tersebut. Namun, apabila bukti PHK belum dapat dilampirkan, maka tetap pemberi kerja yang bertanggung jawab.
“Memang BPJS (yang menanggung), tetapi kalau belum ada buktinya kalau dia di-PHK, tetap tanggung jawab pemberi kerja. Sampai belum ada keputusan itu harus pemberi kerja sama, pekerjanya kan 1%,” jelasnya.
Berita Terkait : Meriahkan HUT TNI AU Ke 78, Lanud Suryadarma Gelar Kegiatan ROAR 2024
Secara spesifik, ketentuan atas korban PHK mendapat perlindungan JKN dibahas dalam Pasal 27 Keppres 59/2024. Disebutkan, para pekerja terdampak mendapatkan perlindungan tanpa perlu membayar iuran.
Untuk memperoleh jaminan tersebut, pekerja perlu memenuhi sejumlah bukti dengan menunjukkan:
Bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kota yang menyelenggarakan urusan kabupaten pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
Perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
Petikan/putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berita Terkait : Selain Memiliki Manfaat yang Banyak, Berikut Risiko Konsumsi Ikan Bagi Penderita Hipertensi
Bukti PHK selanjutnya disampaikan oleh pemberi kerja dan/atau pekerja kepada BPJS Kesehatan.
Pada Pasal 27 Ayat 3A disebutkan, dalam hal perselisihan PHK masih dalam proses penyelesaian, pemberi kerja dan pekerja tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap.
Apabila pemberi kerja tidak membayarkan iuran sebagaimana dimaksud, tunggakan iuran wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan dan pekerja tetap memperoleh hak manfaat pelayanan kesehatan.
Namun jika setelah 6 bulan mengalami PHK dan belum bekerja kembali, serta termasuk kelompok tidak mampu, diharapkan peserta melaporkan dirinya dan keluarga ke Dinas Sosial. Tujuannya agar didaftarkan menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber : Lampusatu.com