Berita

Ditetapkan Sebagai DPO, Siapapun Oknum yang Sembunyikan 3 Pelaku Pembunuhun Vina Bisa Dipidana

350
×

Ditetapkan Sebagai DPO, Siapapun Oknum yang Sembunyikan 3 Pelaku Pembunuhun Vina Bisa Dipidana

Share this article
DPO Kasus Pembunuhun Vina

SUBANG, Elshifaradio.com – Polisi masih memburu 3 pelaku pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon yang masih buron sejak 2016.

Polisi meminta para pelaku segera menyerahkan diri.

“Kami menghimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, dilansir detikJabar, Kamis (16/5/2024).

Berita Terkait : Rekomendasi Wisata di Sumedang, Tanjung Duriat Bisa Bikin Nyaman dan Tenang

Pihaknya juga tak segan kepada siapa saja yang berusaha menyembunyikan keberadaan 3 pembunuh Vina bisa diseret ke ranah hukum alias bisa dipenjara.

“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” pungkasnya.

Dari informasi yang dikeluarkan Polda Jabar, tiga DPO dalam kasus pembunuhan ini bernama Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Meski belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan.

Berita Terkait : UPTD Balai Latihan Kab.Subang Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi Tahun 2024 Batch-II

DPO pertama, Andi, diperkirakan berumur 31 tahun, memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dan berkulit hitam.

DPO kedua, Dani, diperkirakan sekarang berumur 28 tahun. Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang.

DPO ketiga, Pegi alias Perong, diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut kriting dan kulit hitam.

Sumber : Lampusatu.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *