Berita

Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

252
×

Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Share this article
Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

SUBANG, Elshifaradio.com – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Baca Juga : Optimis Bisa Memajukan Majalengka, PKS Dukung Kemenangan Koko Suyoko di Pilkada 2024

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum,” ujarnya.

Sumber : tintahijau.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *