SUBANG, Elshifaradio.com – DPRD Subang mengesahkan dua raperda menjadi Perda pada Rapat Paripurna, Selasa (17/7/2024).
Dua Raperda yang disahkan itu adalah Raperda Bantuan Hukum dan Usulan Penyelenggaraan Pendidikan.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 33 orang anggota DPRD Kabupaten Subang beserta undangan lainnya di Sekretariat DPRD.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda, S.Sos.,M.Si serta didampingi Wakil Ketua I Hj. Elita Budiarti, SKM, M.Si, H. juga Wakil Ketua II Lina Marliana, SKM.
Baca Juga : Berikan Dampak Positif, Event Olahraga Harus Jadi Agenda Rutin di Kabupaten Subang
Pj Bupati Subang Imran mengatakan Raperda ini, sejalan dan beriringan dalam rangka mewujudkan visi misi Kabupaten Subang.
“Kami berharap semoga dengan penetapan raperda bantuan hukum menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai fungsinya,” kata Pj. Bupati.
Sementara itu menurut Bapemperda mengenai Raperda Usul Prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan, ditegaskan bahwa pendidikan begitu dibahas dalam amanat UUD 1945 pada alinea keempat. Terlebih pendidikan sebagai salah satu cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Untuk itu sistem pendidikan yang tertuang dalam aturan di Kabupaten Subang perlu dilakukan perubahan demi terlaksananya pendidikan berkualitas.
Sumber : tintahijau.com