BeritaJawa Barat

Jabar Sahkan Perda Investasi : Peluang Usaha Meluas, Lapangan Kerja Bertambah

274
×

Jabar Sahkan Perda Investasi : Peluang Usaha Meluas, Lapangan Kerja Bertambah

Share this article

SUBANG – DPRD Provinsi Jawa Barat secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025. Regulasi ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Salah satu anggota DPRD Jawa Barat dari Daerah Pemilihan Subang, Majalengka, dan Sumedang, dr. Encep Sugiana, menyampaikan bahwa hadirnya Perda ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan daya tarik investasi dan membuka peluang usaha seluas-luasnya di tanah Pasundan.

“Dengan adanya Perda ini, kami berharap investor lebih tertarik untuk menanamkan modal dan membuka usaha di Jawa Barat. Hal ini tentu akan mendorong berdirinya lebih banyak perusahaan dan menciptakan lapangan kerja baru, sehingga dapat menekan angka pengangguran di provinsi ini,” ujar dr. Encep.

Baca Juga : Tanpa Kejelasan, Proyek Pembangunan Kampus UPI di Jalancagak Terancam Batal

Agar implementasinya tepat sasaran, DPRD Jawa Barat turut menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis. Salah satu poin utama yang disoroti adalah pentingnya sinergi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dengan dinas-dinas terkait di tingkat kabupaten/kota. Kolaborasi ini menjadi krusial agar arah investasi tidak bertentangan dengan rencana tata ruang masing-masing wilayah.

DPRD juga menekankan bahwa pertumbuhan investasi harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam penciptaan lapangan kerja. Hal ini memerlukan kesiapan SDM lokal yang mumpuni. Oleh karena itu, perlu ada dorongan bagi SMK untuk menghadirkan program keahlian yang relevan dengan kebutuhan industri, serta peningkatan kualitas pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) di berbagai daerah.

Aspek keberlanjutan juga menjadi perhatian serius. Dalam proses perizinan investasi, DPRD mengingatkan pentingnya penerapan analisis dampak lingkungan yang ketat dan berlandaskan prinsip investasi ramah lingkungan (green investment). Langkah ini menjadi kunci untuk menjaga kelestarian alam di tengah laju pembangunan.

Baca Juga : Era Baru di Dunia Usaha, APINDO Gelar Sosialisasi Kebijakan Pajak Minimum Global

“Setiap investor wajib menjalankan analisis dampak lingkungan secara ketat dan mengedepankan prinsip green investment demi memastikan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan di Jawa Barat,” jelas dr. Encep.

Tak hanya fokus pada industri besar, Perda ini juga diharapkan mampu menggerakkan sektor UMKM dan koperasi. Peran investor dalam memberdayakan pelaku usaha lokal dinilai sangat penting, terutama dalam membuka akses rantai pasok dan memperluas pasar bagi produk-produk unggulan daerah.

“Dengan langkah-langkah ini, kita berharap Perda ini bukan hanya meningkatkan investasi, tetapi juga memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.