SUBANG, elshifaradio.com – Nama besar Universitas Subang (Unsub) kini sedang dipergunjingkan sejumlah kalangan setelah tersiar kabar seorang oknum Pejabat di Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) berinisial H terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi nya .
Wakil Rektor 1 Drs H Deddy As Shidik, SH, M.Si yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Jumat ( 15/3), membenarkan adanya peristiwa pelecehan Seksual yang terjadi sekitar Bulan Januari lalu dilakukan oleh seorang oknum pegawai di Fikom terhadap mahasiswi yang sedang membutuhkan pelayanan akademik.
Kasus Pelecehan Seksual Di Universitas Subang
Kasus itu kata H Deddy As Shidik telah ditangani oleh pihak Satgas Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsub berdasarkan Pemendikbud 30 Tahun 2022
“Berdasarkan berita acara pemeriksaaan oleh Satgas PPKS terhadap kasus pelecehan seksual di Unsub, akhirnya Oknum pegawai di Fikom sebagai pelaku pelecehan Seksual itu direkomendasikan untuk dinonaktifkan selama 6 bulan tanpa mendapat gaji dan dimutasi tanpa jabatan ke bagian umum yg tidak berhubungan dengan mahasiswa”. Ujarnya
Baca Juga Anti Maksiat, Satpol PP Garut Larang Minimarket Pajang Alat Kontrasepsi di Bulan Ramadan
Sementara itu, Sosok H yang menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampus tempat kerjanya saat dikonfirmasi, Sabtu ( 16/3) melalui sambungan telepon pribadinya mengakui telah diberikan sangsi non aktif oleh pihak rektorat Unsub .
“ Dalam kejadian terhadap mahasiswi itu ,saya cuma megang tangan aja di ruang dosen saat mahasiswi itu konsultasi “. Tuturnya saat ditanyakan seperti apa bentuk pelecehan terhadap seorang mahasiswi itu.
Sumber : metrobuana.co.id