SUBANG, Elshifaradio.com – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru yang akan berdampak pada semua pekerja, baik di sektor swasta maupun pemerintah.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa gaji para pekerja akan dipotong sebesar 3% untuk mendanai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan mencakup berbagai kategori pekerja, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, serta karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pemotongan ini bertujuan untuk mengumpulkan dana yang akan digunakan dalam program pembiayaan perumahan bagi rakyat Indonesia.
Tapera diharapkan menjadi solusi untuk membantu pekerja memiliki rumah dengan biaya yang lebih terjangkau.
Berita Terkait : Babak Baru, Inilah Pembagian Grup Babak 8 Besar Liga 3 Nasional
Dalam skema ini, iuran yang dibayarkan oleh para pekerja akan disimpan dan dapat dimanfaatkan kembali untuk pembiayaan rumah secara sederhana.
Program ini menargetkan untuk memberikan dukungan jangka panjang bagi kesejahteraan para pekerja di Indonesia.
Pemotongan gaji sebesar 3% akan dilakukan setiap bulan dan berlaku untuk semua pekerja yang terdaftar.
Dana yang terkumpul dari pemotongan ini akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan dapat digunakan oleh pekerja untuk membeli atau membangun rumah.
Berita Terkait : Polisi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana
Keikutsertaan dalam Tapera ini akan berakhir saat pekerja mencapai usia 58 tahun. Pada saat pensiun, peserta berhak untuk menarik kembali simpanan yang telah dipotong dari gaji mereka, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pencairan dana Tapera setelah pensiun diharapkan dapat memberikan manfaat finansial tambahan bagi para pekerja di masa pensiun mereka.
Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada perusahaan di Indonesia untuk mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program Tapera paling lambat pada tahun 2027.
Perusahaan diwajibkan untuk memastikan bahwa seluruh pekerja mereka telah terdaftar dan siap mengikuti program ini.
Berita Terkait : Punya Perannnya Masing-Masing, OPD dan Dinkes Kabupaten Subang Berupaya Tekan Angka Stunting
Kebijakan baru ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan perumahan rakyat Indonesia dengan memberikan solusi pembiayaan yang terjangkau melalui pemotongan gaji.
Meskipun kebijakan ini mungkin menimbulkan beberapa kontroversi, pemerintah percaya bahwa langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Bagi para pekerja, pemahaman yang baik mengenai mekanisme Tapera dan persyaratan pencairan dana sangat penting untuk memastikan bahwa mereka dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.
Pemerintah dan perusahaan diharapkan dapat bekerja sama dalam mensosialisasikan dan mengimplementasikan kebijakan ini demi keberhasilan program Tabungan Perumahan Rakyat.
Sumber : Pasundan Ekpres