BeritaSubang

Kerugian Negara Capai Rp 319,6 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan APD

301
×

Kerugian Negara Capai Rp 319,6 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan APD

Share this article
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan APD

Subang, Elshifaradio.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2020. Kedua tersangka yang ditahan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana (BS), dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo (SW).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan dalam konferensi pers pada Kamis (3/10/2024) bahwa keduanya telah ditempatkan di rumah tahanan (rutan) berbeda. Budi ditahan di Rutan cabang KPK Gedung ACLC, sementara Satrio ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan awal akan berlangsung selama 20 hari, mulai 3 hingga 22 Oktober 2024.

Baca Juga : Butuh Penangan yang Intensif, Kadinkes Subang Kunjungi Bocah 8 Tahun yang Mengidap Epilepsi TB Miningitis

Kedua tersangka diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp319,6 miliar.

Kronologi Kasus

Kasus bermula pada Maret 2020, saat PT Permana Putra Mandiri (PPM) dan PT Energi Kita Indonesia (EKI) ditunjuk sebagai distributor resmi APD oleh Kemenkes. Pada 20 Maret 2020, Kemenkes memesan 10.000 set APD dari PT PPM seharga Rp379.500 per set, namun distribusi melalui TNI tidak dilengkapi dengan dokumentasi yang memadai. PT PPM dan PT EKI kemudian menandatangani kontrak distribusi dengan margin keuntungan sebesar 18,5 persen untuk PT PPM.

Dalam rapat pada 24 Maret 2020, BNPB menginstruksikan penurunan harga APD dari USD60 menjadi USD50 per set. PT PPM telah menagih pembayaran untuk 170.000 set APD seharga USD50 per set, meskipun pengadaan belum lengkap. Pada 27 Maret 2020, Kemenkes melakukan pembayaran pertama sebesar Rp10 miliar pad 27 Maret 2020, meski belum ada kontrak resmi.

Baca Juga : Atasi Krisis Iklim, DAHANA Gelar Aksi Tanam Pohon Mangrove dan Kelapa di Pantai Utara Subang

Masalah semakin kompleks dengan adanya manipulasi dokumen kepabeanan dan penggunaan data PT PPM, karena PT EKI tidak memiliki izin distribusi alat kesehatan. Pada 7 Mei 2020, dilakukan negosiasi ulang dan disepakati harga APD sebesar Rp366.850 per set untuk pengiriman hingga 7 Mei 2020, dan Rp294.000 per set untuk pengiriman setelahnya.

Penyelidikan Berlanjut

KPK terus mengembangkan penyelidikan kasus ini, termasuk mengejar keterlibatan pihak lain yang diduga turut serta dalam manipulasi harga dan pengadaan APD selama pandemi Covid-19. Kasus ini menjadi sorotan sebagai salah satu contoh nyata korupsi di masa pandemi yang menyebabkan kerugian negara besar dan berdampak buruk pada penyaluran barang yang tidak sesuai prosedur.

Sumber : tintahijau.com

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *