Berita

Pengecer LPG 3 Kg Beralih ke Sub Pangkalan Resmi, Warga Wajib Bawa KTP saat Beli Gas

401
×

Pengecer LPG 3 Kg Beralih ke Sub Pangkalan Resmi, Warga Wajib Bawa KTP saat Beli Gas

Share this article
Warga Wajib Bawa KTP saat Beli Gas

Subang, Elshifaradio.com – Setelah sempat dihentikan pada Sabtu (1/2/2025), pengecer LPG 3 kg di seluruh Indonesia kini dapat kembali berjualan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa mulai Selasa (4/2/2025), para pengecer akan beroperasi dengan status baru sebagai sub pangkalan LPG.

Perubahan status ini bertujuan untuk memperlancar distribusi gas bersubsidi yang selama ini kerap menghadapi kendala. Dengan sistem yang lebih terstruktur, diharapkan LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Baca Juga : Tumpukan Sampah di TPS Pujasera Menjadi Sorotan, Pj Bupati Subang Gerak Cepat Lakukan Pembersihan

Sebagai sub pangkalan resmi, para pengecer kini diwajibkan menggunakan MerchantApps Pangkalan Pertamina, sebuah aplikasi yang memungkinkan pencatatan transaksi secara digital, termasuk identitas pembeli dan jumlah LPG yang dibeli. Untuk itu, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg kini harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat utama.

Saat ini, sudah ada sekitar 370 ribu pengecer yang terdaftar sebagai sub pangkalan LPG 3 kg. Sementara itu, bagi pengecer yang belum mendaftar, Kementerian ESDM bersama Pertamina siap memberikan bantuan pendaftaran tanpa biaya alias gratis. Langkah ini juga bertujuan untuk mendorong pengecer menjadi bagian dari sektor UMKM yang lebih formal dan terstruktur.

Baca Juga : Pastikan Kinerja Optimal, Pj Bupati Subang Lakukan Sidak ke Kantor Kecamatan Subang

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi atas polemik di masyarakat setelah larangan pengecer menjual LPG 3 kg sebelumnya.

Bahlil menegaskan bahwa pasokan LPG 3 kg dalam kondisi aman dan mencukupi untuk kebutuhan masyarakat.

Dengan kebijakan baru ini, distribusi LPG 3 kg diharapkan lebih tertata, sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh gas bersubsidi dengan lebih mudah dan transparan.

Sumber : lampusatu.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *