Berita

Penilaian Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI, Dinkes Subang : Sebagian Besar Telah Dilimpahkan Ke DPMPTSP

290
×

Penilaian Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI, Dinkes Subang : Sebagian Besar Telah Dilimpahkan Ke DPMPTSP

Share this article
Sebagian Besar Pelayanan Telah Dilimpahkan Ke DPMPTSP

SUBANG, Elshifaradio.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang menerima tim dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat untuk penilaian pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Subang.

Kepala Dinkes Kabupaten Subang, Dr. Maxi, S.H, M.H.Kes, mengatakan bahwa sebagian besar kewenangan dinasnya telah dilimpahkan kepada DPMPTSP Kabupaten Subang.

“Kewenangan tersebut meliputi pembuatan izin perorangan, praktek, maupun sarana kesehatan,” ujar Dr. Maxi kepada media di Subang, Jawa Barat, Kamis (25/07/2024).

Baca Juga : Miliki Potensi yang Besar, Pemkab Subang Berkolaborasi dengan JICA dalam Pengembangan Kawasan Rebana

Saat ini, hanya satu pelayanan yang masih dilakukan oleh Dinkes, yaitu verifikasi dan validasi masyarakat yang menggunakan surat keterangan miskin (SKM) untuk mendapatkan bantuan biaya pengobatan ke rumah sakit.

“Setelah berdiskusi, kemungkinan layanan ini akan dihilangkan tahun ini karena dianjurkan untuk dipusatkan di DPMPTSP. Kami sebenarnya tidak memberikan layanan, hanya verifikasi dan validasi saja,” jelasnya.

Menurut Dr. Maxi, penentuan seseorang sebagai miskin dan tidak mampu adalah prosedur operasional standar yang dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Subang. Dinkes hanya melakukan verifikasi dan validasi.

Ombudsman menyarankan agar semua layanan dipindahkan, sehingga Dinkes tidak lagi memberikan pelayanan publik secara langsung.

“Jadi tahun depan, kami mungkin akan dikeluarkan dari lokus penilaian pelayanan publik,” kata Dr. Maxi.

Baca Juga : Peduli Korban Bencana Alam, Polres Halmahera Timur Polda Maluku Utara Beri Bantuan Kepada Ratusan Warga

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dinkes untuk verifikasi dan validasi terkait SKM. Mereka cukup datang ke Dinsos dan DPMPTSP.

“Prosedur akan dipangkas sehingga masyarakat tidak perlu bolak-balik, cukup terpusat di Dinsos dan DPMPTSP. Pelimpahan kewenangan ini akan meringankan beban masyarakat,” tambahnya.

Sebagai informasi, ARD juga telah diusung oleh NasDem untuk maju di Pilkada Subang. NasDem sendiri sudah membangun kerjasama dengan PKB.

Sumber : lampuhijau.co.id

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *