Subang, elshifaradio.com – Kasus pengeroyokan terhadap jurnalis Hadi Hardian yang terjadi di area kandang ayam milik CV. Indah Mulya Mandiri, Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Subang, terus bergulir dengan sorotan tajam terhadap aspek perizinan usaha yang diduga bermasalah.
Fakta baru mencuat setelah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, Dikdik Solihin, membeberkan informasi penting soal legalitas tiga kandang ayam yang berada di lokasi kejadian. Tiga perusahaan tersebut adalah PT Barokah Lestari Abadi, CV. Indah Mulya Mandiri, dan usaha pribadi milik Pangkos Kosasi.
Menurut keterangan Dikdik, ketiga pengusaha tersebut telah dipanggil oleh pihaknya pada Januari 2025 untuk melakukan klarifikasi terkait dokumen perizinan dan pengawasan wilayah. Dalam proses itu, terungkap bahwa izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mereka miliki justru diterbitkan oleh pihak Kecamatan Cijambe pada tahun 2021, bukan oleh dinas teknis terkait.
Baca Juga : Satpoldam Subang Dianggap Lalai Tegakkan Perda, Jadi Pemicu Kasus Pemukulan Wartawan
Temuan ini memunculkan dugaan adanya kelemahan koordinasi bahkan potensi kelalaian atau pelanggaran dalam prosedur perizinan. “Saat undangan, DPMPTSP menanyakan sudah berapa tahun ketiga perusahaan kandang ayam tersebut beroperasi. Diketahui bahwa IMB dari kecamatan dikeluarkan tahun 2021,” jelas Dikdik.
Kuasa hukum korban pengeroyokan, yang terdiri dari 12 pengacara termasuk M. Irwan Yustiarta, Rando Purba, dan Asep Rochman Dimyati, mempertanyakan keterlibatan pihak kecamatan dalam persoalan ini. Mereka mendesak agar Camat Cijambe dimintai keterangan karena dianggap mengetahui secara awal proses berdirinya kandang ayam tersebut.
“Kenapa Camat Cijambe harus juga ikut terlibat di dalam kasus pengeroyokan wartawan? Karena pihak pemerintah kecamatan yang mengetahui awal bagaimana proses perizinan tiga kandang ayam itu berdiri,” tegas Irwan dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, DPMPTSP mengakui bahwa secara administratif, ketiga usaha tersebut belum memenuhi syarat perizinan lengkap. Prosedur yang seharusnya melibatkan dinas teknis seperti tata ruang, lingkungan hidup, dan cipta karya diduga belum dilalui secara menyeluruh. Karena itu, DPMPTSP akan mengirimkan surat teguran pertama kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Baca Juga : Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Subang : Visum Dirahasiakan, Korban Malah Jadi Tersangka ?
Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa adanya pembiaran terhadap operasional usaha tanpa izin yang sah berpotensi menjadi salah satu pemicu konflik dan kekerasan, seperti yang menimpa Hadi. Banyak pihak kemudian menilai bahwa penyelidikan tidak cukup hanya mengusut pelaku pengeroyokan secara fisik, melainkan juga harus mencermati rantai perizinan dan pihak-pihak yang terlibat di baliknya.
Dikdik menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah kecamatan dan desa dalam melaporkan setiap aktivitas investasi atau usaha baru di wilayahnya kepada DPMPTSP. “Ini agar kami bisa ikut mengawasi dan mengingatkan para pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini menjadi cermin penting tentang bagaimana lemahnya pengawasan dan regulasi dapat berbuntut panjang, bahkan sampai pada tindakan kriminal yang mengancam keselamatan insan pers. Irwan Yustiarta berharap, proses hukum dapat berjalan menyeluruh agar semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil.
Sumber : triberita.com