Subang, Elshifaradio.com – Para hakim di seluruh Indonesia merencanakan aksi cuti bersama dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes terhadap stagnasi gaji dan tunjangan yang tidak mengalami peningkatan selama 12 tahun terakhir. Aksi ini bertujuan untuk mendesak perhatian pemerintah terkait kesejahteraan hakim yang dianggap semakin terabaikan.
Fauzan Arrasjid, juru bicara Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kekecewaan para hakim atas lambatnya respons pemerintah dalam menyesuaikan penghasilan mereka.
“Selama ini, para hakim terus menjalankan tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan, namun kesejahteraan kami justru tidak berubah,” ujar Fauzan dalam siaran pers yang dikutip dari Kompas.id pada Kamis (26/9/2024).
Baca Juga : Agar Lebih Fokus dalam Pembinaan, PGRI Subang Lantik Pengurus PGRI Cabang Khusus SMA/SMK
Fauzan juga menggarisbawahi bahwa stagnasi penghasilan hakim dapat mengancam integritas lembaga peradilan.
“Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa rentan terhadap godaan korupsi, terutama karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Kenaikan terakhir gaji hakim terjadi pada 2012 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung. Berdasarkan PP tersebut, gaji hakim dengan masa kerja nol tahun di golongan III a mencapai Rp 2,05 juta, sedangkan hakim dengan masa kerja 32 tahun di golongan IV e sebesar Rp 4,9 juta. Tunjangan untuk hakim pun berkisar dari Rp 8,5 juta bagi hakim pratama di pengadilan Kelas II hingga Rp 24 juta bagi hakim utama di pengadilan Kelas IA khusus.
Baca Juga : Menjadi Pusat Rehabilitasi, Bey Machmudin Resmikan Gedung Satpel Bina Laras Panti ODGJ di Sumedang
Namun, sejak 2012 hingga 2024, tidak ada penyesuaian gaji maupun tunjangan, meskipun inflasi terus meningkat. Data menunjukkan bahwa inflasi pada 2013 mencapai 8,38 persen, sementara pada 2020 inflasi tercatat sebesar 1,68 persen. Fauzan menekankan perlunya revisi terhadap PP Nomor 94 Tahun 2012 untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim dengan standar hidup yang layak.
Aksi cuti bersama ini menjadi wujud solidaritas kolektif para hakim dalam memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan. Mereka mendesak Presiden RI segera mengambil tindakan untuk merevisi aturan yang ada, mengingat besarnya tanggung jawab profesi hakim harus diperhitungkan dalam penentuan gaji dan tunjangan.
Baca Juga : Butuh Penangan yang Intensif, Kadinkes Subang Kunjungi Bocah 8 Tahun yang Mengidap Epilepsi TB Miningitis
Para hakim berharap agar Mahkamah Agung (MA) dan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) memberikan dukungan aktif dalam perjuangan revisi PP No 94/2012 dan memastikan agar suara para hakim di seluruh Indonesia didengar oleh pemerintah. Saat ini, gaji hakim masih disetarakan dengan pegawai negeri sipil (PNS) biasa, meskipun tanggung jawab mereka jauh lebih besar. Akibatnya, penghasilan mereka menurun drastis ketika memasuki masa pensiun.
Gerakan ini diharapkan mampu menarik perhatian pemerintah untuk segera bertindak demi meningkatkan kesejahteraan para hakim, guna menjaga integritas serta keadilan di Indonesia.
Sumber : tintahijau.com