Umroh atau haji kecil adalah salah satu ibadah yang dapat dilaksanakan oleh muslim atau muslimah yang sudah mampu melaksanakannya. Berbeda dengan ibadah Haji yang hukumnya wajib, Umroh ini hukumnya adalah sunnah. Hal tersebut dipertegas dengan sabda Rasulullah SAW yaitu :
“ Haji adalah fardu sedangkan Umroh adalah ‘tathawwu’” (HR Muslim)
Tathawwu berarti sesuatu yang tidak wajib namun sangat baik apabila dikerjakan, karena Allah SWT akan memberikan pahala yang luar biasa bagi yang mengerjakannya. Ibadah umroh dapat dilakukan kapan saja, tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat umroh adalah harus beragama islam, dewasa atau baligh, berakal sehat , merdeka, mampu, dan bagi perempuan harus disertai dengan mahramnya.
Dari beberapa syarat umroh di atas ada satu syarat khusus yang harus dipenuhi oleh seorang wanita yang ingin melaksanakan ibadah umroh, yaitu harus disertai dengan mahramnya. Mahram adalah lawan jenis yang dilarang menikah karena adanya ikatan darah atau satu keturunan, kesusuan, atau hubungan perkawinan. Keterangan tersebut sesuai dengan isi dari sebuah hadist yaitu :
“ Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh melakukan perjalanan jauh (safar) sejauh perjalanan sehari semalam kecuali dengan mahramnya “ (HR Bukhari dan Muslim)
Namun, selain hadist tersebut ada juga sebuah hadist yang menyatakan bahwa seorang wanita boleh berpergian tanpa mahramnya. Dalam satu riwayat shahih muslim, disebutkan bahwa Umar bin Khattab r.a mempebolehkan istri Nabi Muhammad SAW untuk melakukan perjalanan Haji dan Umroh sendirian tanpa didampingi oleh mahramnya, melainkan didampingi oleh sahabat Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf .
“ Umar mengizinkan para istri Nabi SAW pergi haji pada haji terakhir dengan mengutus Ustman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf “ ( HR Muslim)
Selain dari dua hadist di atas ada juga hadist lain yang menyebutkan satu moment yang diriwayatkan oleh Adiy bin Hatim, bahwa saat Beliau sedang bersama Rasulullah SAW tiba-tiba ada seorang laki-laki yang menghampiri mereka. Laki-laki tersebut mengeluhkan kefakiran dan kejahatan para perampok yang semakin merajalela.
Rasulullah pun bertanya kepada Adiy bin Hatim “ Wahai Adiy, pernahkah kamu melihat negeri Al- Hirah ?”
Adiy pun menjawab, “ Aku belum pernah melihatnya, namun aku pernah mendengar beritanya “. Kemudian Rasulullah SAW menimpali , “ Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari Hirah hingga melakukan ta’waf di Ka’bah tanpa takut kepada siapapun kecuali Allah SWT “ Dari hadist terakhir ini dapat kita simpulkan bahwa memang akan ada masanya dunia ini akan terasa lebih aman bagi seorang wanita. Karena, semakin berkembangnya zaman ini akan mulai banyak hukum-hukum negara yang berlaku untuk menegakkan keadilan dan keamanan bagi seorang wanita. Sehingga, seorang wanita tidak akan khawatir atau merasa takut untuk berpergian jauh dalam waktu yang cukup lama seperti menunaikan ibadah umroh. Namun, tidak dapat kita pungkiri kejahatan tidak sepenuhnya dapat kita kendalikan.