SUBANG, Elshifaradio.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang, Polda Jabar, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin.
Petugas mengamankan dua orang yaitu BU alias Yono (30) dan RPT (30) warga Dusun Kebondanas RT 004/001 Desa Kebondanas, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang di kediamannya.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat.
“Benar saja, saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti di TKP,” ujar Heri
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka BU yaitu sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 40 butir Tramadol HCI, sebuah toples warna putih yang berisikan 606 butir Hexymer, satu pak plastik klip bening, dan satu unit handphone.
Sementara, barang bukti yang diamankan dari RPT yaitu sebuah tas selempang warna abu hitam yang di dalamnya yang berisikan sebuah plastik klip bening berisikan 13 butir Hexymer. Turut diamankan pula uang Rp60.000, satu unit handphone.
“Jumlah keseluruhan sediaan farmasi yang diamankan sebanyak 659 butir. Selanjutnya, kedua pelaku berikut seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Subang untuk Proses lebih lanjut sesuai UU RI No 17 Th 2023 Tentang Kesehatan,” ucap Heri.
Baca Juga Pj Gubernur Jawa Barat Ajak Alumni Unpad untuk Berkontribusi dalam Pembangunan Jabar
Dirinya pun mengatakan jika kedua pelaku disangkakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2). “Ancaman maksimalnya 12 tahun penjara,” kata Heri.
Herri mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi atau kecurigaan adanya praktik peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkannya. “Kami selalu siap dan segera ditindaklanjuti,” ujar Heri.
Sumber : Tintahijau.com