SUBANG, Elshifaradio.com – Beredarnya kasus pemerasan dengan modus foto dan video pribadi, Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan foto atau video yang bersifat pribadi kepada teman di Media Sosial (Medsos) agak tidak jadi salah satu korban tindak pidan pemerasan dari pelaku kejahatan.
Pada satu kesempatan, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K mengatakan pemerasan dengan modus menyebarkan foto dan video pribadi atau asusila akan disebarkan kepada pihak lain masih terjadi di wilayah hukumnya.
Baca Juga : Peringati Hari Bhayangkara Ke-78, Kapolres Subang Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Korban terbaru dari kasus tersebut yakni seorang anak berusia 13 tahun berinisial AN yang mengaku berkenalan dengan seseorang berinisial MA yang ternyata adah seorang Narapidana Lapas Kelas 1 Cipinang melalui akun media sosial instagram.
Oknum MA memeras korban dengan ancaman foto dan video asusila yang disebar melalui grup WhatsApp (WA) yang anggotanya terdiri dari korban dan empat temannya. Bahkan foto dan video itu sampai ke orang tua korban.
Orangtua korban akhirnya lapor polisi. Tak lama, Polda Jabar bersama Lapas Kelas 1 Cipinang mengungkap kasus pemerasan tersebut. Akibat dari kejadian itu, orangtua korban pun mengalami trauma.
Baca Juga : Rayakan Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke 78, Polsek Purwadadi Gelar Acara Syukuran
“Kejadian tersebut tentunya harus menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk tidak memberikan foto dan video pribadi kepada orang lain,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K, pada Senin (01/07/2024).
Pemberian foto dan video pribadi kepada orang lain, tambahnya, tidak hanya berpotensi terjadinya pemerasan, tapi juga mempermalukan atau menjatuhkan harga diri dari korbannya di mata masyarakat.
“Jadi, jangan sekali-kali untuk memberikan foto atau video pribadi kepada orang lain, termasuk pacar. Hal ini untuk mengantisipasi foto dan video tersebut disebarluaskan melalui media sosial,” ucapnya.
Baca Juga : Perlu Ditindak Tegas, DPRD Kab. Subang Dukung Kepolisian Memberantas Judi Online
Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K pun mengingatkan pihak yang memiliki foto atau video pribadi orang lain untuk tidak main sebarkan ke medsos karena pelakunya dapat diancam hukuman penjara dan denda.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Satu Miliar rupiah.
Sumber : lampuhijau.co.id