Berita

Menindak Ribuan Kasus Judi Online, Kapolri Berikan Ancaman Sanksi PTDH Bagi Anggota Polri yang Terlibat

210
×

Menindak Ribuan Kasus Judi Online, Kapolri Berikan Ancaman Sanksi PTDH Bagi Anggota Polri yang Terlibat

Share this article
Ancaman Sanksi PTDH Bagi Anggota Polri yang Terlibat Kasus Judi Online

SUBANG, Elshifaradio.com – Maraknya kasus judi online saat ini tidak hanya merajarela di kalangan masyarakat namun juga dibeberapa pihak-pihak berwenang, salah satunya yaitu Kepolisian. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terlibat dalam Judi Online akan menghadapi ancaman sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Terhormat (PTDH).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmen Polri dalam menindak tegas personel yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolri pada Sabtu, 22 Juni 2024, di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta.

“Kita sudah tegas terkait judi online. Dari Propam sudah mengeluarkan TR (telegram rahasia), jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat, kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari sanksi sampai dengan PTDH bila diperlukan,” kata Jenderal Sigit, seperti dikutip oleh Kompas.com, Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga Jaga Budaya Literasi Lewat Seni, Teater Pelangi Berikan Penampilan Terbaiknya di Kabupaten Subang

Jenderal Sigit juga menekankan pentingnya upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum dalam memberantas Judi Online. Ia meminta seluruh jajaran Polri untuk mengoptimalkan kinerja mereka dalam menyentuh titik-titik yang sulit dijangkau, serta bekerja sama dengan pemangku kepentingan dan kerjasama internasional untuk memaksimalkan pemberantasan Judi Online.

Sehari sebelumnya, Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa Polri telah melakukan upaya pemberantasan Judi Online di Indonesia bahkan sebelum dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

Menurut Brigjen Himawan, sejak tahun 2022 hingga Juni 2024, Polri telah menangkap 5.982 orang yang terlibat Judi Online dan memblokir 40.642 situs judi.

“Dari tahun 2022 sampai 2024, Polri telah menindak 3.975 kasus judi online dengan 5.982 tersangka,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Selain penangkapan dan pemblokiran situs, Polri juga telah menyita aset senilai Rp817,4 miliar selama periode yang sama. Brigjen Himawan menyebut bahwa sebanyak 4.196 rekening telah dibekukan sebagai bagian dari tindakan tegas terhadap judi online.

Baca Juga Diikuti 19 Tim, Turnamen Bola Voli BRILINIK GATANBEL Putri Cup Ku 2012 Resmi Dibuka

Polri juga membuka jalur pelaporan bagi masyarakat yang mengetahui adanya anggota Polri yang terlibat dalam judi online. Masyarakat dapat melaporkan ke nomor 0855-5555-4141, dan Divisi Propam Polri akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.

Komitmen Polri dalam memberantas judi online menunjukkan upaya serius untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi kepolisian, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian ilegal.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan judi online dapat ditekan dan para pelakunya, termasuk anggota Polri yang terlibat, dapat diberi sanksi yang setimpal.

Sumber : Tintahijau.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *